Terjaring razia, 8 PSK didenda Rp 600 ribu dan 20 hari kurungan
Merdeka.com - Jajaran Kepolisian Sektor Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan sebelas orang yang terlibat dalam prostitusi, saat melakukan razia penyakit masyarakat di kawasan Pantai Parangkusumo, Senin (7/9) malam.
"Sebelas orang yang terjaring tersebut sebagian besar 'pemain' lama yang biasa datang ke kawasan Parangkusumo setiap malam selasa dan malam jumat," Kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kretek Iptu Suparlan di Bantul, Selasa (8/9).
Seperti dilansir Antara, Suparlan mengatakan, sebelas orang yang terdiri dari sembilan wanita yang diduga PSK dan dua lelaki ini kebanyakan dari mereka datang dari luar daerah dan biasanya datang saat pas malam Selasa Kliwon dan Jumat Kliwon saja untuk menjajakan diri.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Apa yang terjadi di malam minggu? Lelah rasanya selesai membabat Mata jadi terkantuk-kantuk Nasib jomblo begini amat Tiap malming berteman nyamuk.
-
Apa yang orang rasakan saat malam minggu? Di hati jomblo kala malming tiba.
-
Siapa saja yang sering ke bar di akhir pekan? Waktu yang tepat untuk bisa bertemu para miliarder ini di bar yakni pada akhir pekan.
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Apa penyebab utama sering terbangun di malam hari? Sebenarnya, hal tersebut wajar nggak sih?
"Mereka yang diamankan aparat gabungan Polsek Kretek dan Satpol PP Bantul ini kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (8/9)," ucapnya.
Sementara itu, Hakim tunggal PN Bantul Supandrio yang memimpin sidang tindak pidana ringan (tipiring) itu menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 600 ribu subsider 20 hari kurungan untuk PSK yang terjaring di kawasan Cepuri, Parangkusumo ini. Sedangkan dua orang PSK dan dua lelaki yang kedapatan berada di dalam kamar losmen atau penginapan kawasan Pantai Parangkusumo saat dirazia petugas dijatuhi denda masing-masing Rp 700 ribu subsider 25 hari kurungan.
"Bahwa para terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pelacuran di tempat umum. Para terdakwah dinilai telah melanggar pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul nomor 5 tahun 2007 tentang larangan pelacuran di tempat umum," kata Hakim Supandrio saat membacakan amar putusan sidang.
Selain itu, Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiadji saat dikonfirmasi mengatakan, seperti biasa setiap malam Selasa dan Jumat Kliwon di kawasan pantai selatan Bantul khususnya Parangkusumo memang ramai dikunjungi orang.
"Sebagian dari mereka memang tujuannya ada yang untuk berziarah ke situs Cepuri yang diyakini memiliki kekuatan magis, namun ada sebagian dari mereka yang sengaja datang untuk tujuan lain," tutup Hermawan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh pekerja seks terjaring razia di bekas lokalisasi Gunung Sampan Situbondo bukan warga lokal. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaFenomena Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) musiman kerap muncul di sejumlah kota besar di bulan Ramadan. Tak terkecuali di DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini dijalankan oleh para sindikat.
Baca SelengkapnyaPelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita itu, diketahui melakukan hubungan badan bersama-sama.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu tak Satpol PP menyurutkan mereka. Justru semakin menggencarkan penertiban.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca Selengkapnya