Terjaring Razia Masker, 10 WNA di Kuta Didenda Masing-Masing Rp1 Juta
Merdeka.com - Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) didenda masing-masing Rp 1 juta, saat operasi tim gabungan penegakan protokol kesehatan (Prokes), di Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (4/4) malam.
Para bule tersebut didenda karena tidak mengenakan masker. "Yang paling banyak tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (5/4).
Para bule yang terkena razia ialah 2 warga negara Amerika, 1 warga negara Turki, 1 warga negara Jerman, 3 warga negara Prancis, dan 3 warga negara Rusia dan terdapat tiga warga negara yang diberi surat panggilan karena tak bisa membayar denda di tempat. Mereka merupakan dua warga Rusia dan satu orang asal AS.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
Selain itu, petugas juga memberikan teguran lisan kepada 31 orang WNA lainnya akibat tidak memakai masker dengan baik dan benar. Dan satu orang WNA asal Korea kini ditahan oleh pihak imigrasi.
"Sedangkan yang ditahan imigrasi karena sama sekali tidak bawa uang dan identitas diri yang bisa dijaminkan untuk denda," ujarnya.
Selain itu, ada WNI yang ikut terjaring ada dua WNI yang dikenai denda Rp 100 ribu akibat tidak memakai masker. Namun, untuk 10 WNI lainnya juga mendapatkan teguran lisan dari petugas tim gabungan karena belum memakai masker dengan baik dan benar.
"Untuk teguran lisan 41 orang, WNI (ada) 10 orang dan WNA (ada) 31 orang," ujar Darmadi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaMengacu catatan Kemenkumham Bali, pada periode Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat 163 WNA telah dideportasi.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaTuris asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan menggunakan tangan dan tongkat.
Baca SelengkapnyaWNA dari lima negara diketahui paling banyak melakukan kejahatan di Pulau Dewata. Yakni, Australia, Rusia, Amerika Serikat (AS) dan Inggris.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaBelum bisa dijelaskan secara rinci sejak kapan pungli dilakukan. Saat ini, kasus pungli ini mash terus didalami.
Baca Selengkapnya