Terjaring sidak imigrasi, WN Nigeria ajak berantem petugas
Merdeka.com - Tim Gabungan yang terdiri dari petugas Imigrasi, kepolisian dan TNI menggelar sidak di Jalan Jaksa, Jakarta Pusat. Langkah ini digelar terkait kedatangan sejumlah warga negara asing (WNA) yang datang tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Pantauan merdeka.com, Selasa (5/5), sidak ini mengejutkan para WNA yang sedang bersantai di kawasan tersebut. Mereka yang mengetahui kedatangan petugas berupaya kabur saat digeledah. Salah satunya seperti yang dilakukan warga Nigeria berinisial CC.
Berkat kesigapan petugas, CC berhasil diringkus. Namun dia terus berontak dan berupaya menantang polisi.
-
Siapa yang menyerang pria itu? Dmitry Ukhin, 55 tahun, diketahui pada 22 November mencari kucing kesayangannya, Styopka, yang biasa berjalan-jalan di sekitar lingkungan rumah.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pria perkasa itu? Peneliti menduga pria tersebut adalah pendukung raja yang berkuas di wilayah unifikasi Swedia, Denmark, dan Norwegia antara 1397 dan 1523.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Saya mau lawan kau. Saya tahu berkelahi," teriak CC ke arah petugas.
Tantangan itu tak digubris, petugas tetap memeriksa dompet dan ponsel CC.
"Yang disita dompet dengan HP. Dia overstay dua tahun," ungkap Kasubsi Penindakan Imigrasi, Andi Ridwan Said di lokasi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral video berisi aksi seorang pria yang terlibat cekcok dengan pengendara lain saat berkendara di jalan kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mengejar bule yang mencekik dan memukul warga Bali.
Baca SelengkapnyaAWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca Selengkapnya