Terjerat 3 Perkara, Djoko Tjandra Dibayangi 9 Tahun Penjara
Merdeka.com - Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan menjalani hukuman penjara selama 9 tahun berdasarkan hasil putusan vonis secara akumulatif atas seluruh perkara yang menjerat dirinya.
Hukuman 9 tahun penjara tersebut berdasarkan vonis pada kasus hak tagih atau cassie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara, lalu kasus perkara surat jalan palsu yang telah divonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 2,5 penjara pada akhir 2020 lalu.
Serta yang terbaru, terkait perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice dengan hukuman 4,5 tahun penjara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pak Joko kan jadi terpidana kasus Cessie Bank Bali. Lalu kemarin putusan 2,5 tahun pemalsuan di PN Jakarta Timur, dan 4,5 tahun terkait suap. Jadi ada tiga perkara," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Ari Wibowo usah sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (5/4).
"Tentu ini akan dikumulatif dan ini sangat berat untuk Pak Joko, karena usia sudah 70-an," tambahnya.
Melihat hukuman yang akan dijalani Djoko terlalu berat, Soesilo pun menyampaikan kalau pihaknya akan tetap berupaya mengambil langkah hukum banding terhadap perkara surat jalan palsu yang digelar dalam sidang di PN Jakarta Timur.
"Upaya kasasi karena putusan 2,5 tahun," terangnya.
Sementara terkait vonis yang baru dibacakan di PN Jakarta Pusat, Soesilo menilai kalau vonis 4,5 tahun lebeh berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun demikian pihak Djoko Tjandra masih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama 7 hari atas vonis tersebut.
"Dari tuntutan 4 tahun jadi 4,5 tahun ini adalah hal yang berat walaupun ini Pak Joko sedang pikir-pikir. Tapi seluruh argumen di dalam pembelaan tak ada yang diterima (majelis hakim)," katanya.
Seperti, Soesilo melihat kalau uang US500 ribu untuk action plan sebenarnya telah dibatalkan sejak awal. Namun dalam pertimbangan majelis hakim seolah-olah uang tersebut diberikan ketika penyusunan action plan masih berjalan.
"Sama sekali gak ada fakta itu. Jadi 500 ribu itu diberikan ke Andi Irfan Jaya melalui Heriadi, adik iparnya pak Joko, sehingga Pak Joko gak pernah beri uang itu ke Pinangki. Itu gak ada hubungannya pada pemberian Pak Joko pada Andi Irfan Jaya," ujarnya.
Termasuk, bantahannya terhadap pertimbangan majelis hakim yang menilai kalau Djoko Tjandra dengan sengaja menghubungi Tommy Sumardi, karena dinilai memiliki jejaringan yang luas di Polri untuk memuluskan rencana pengecekan red notice dan penghapus DPO di Dirjen Imigrasi untuk urusan PK atas kasus hak tagih cassie Bank Bali di PN Jakarta Selatan.
"Mengenai pengurusan red notice itu sudah jelas tadi sebagai biaya komitmen pada Tommy Sumardi, gak ada kaitannya dengan penjabat Polri di situ. Tapi seolah-olah tadi Tommy memberikan ke Pejabat Polri diketahui Pak Joko, padahal sama sekali tidak tahu," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca Selengkapnya