Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terjerat 3 Perkara, Djoko Tjandra Dibayangi 9 Tahun Penjara

Terjerat 3 Perkara, Djoko Tjandra Dibayangi 9 Tahun Penjara Vonis Djoko Tjandra. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan menjalani hukuman penjara selama 9 tahun berdasarkan hasil putusan vonis secara akumulatif atas seluruh perkara yang menjerat dirinya.

Hukuman 9 tahun penjara tersebut berdasarkan vonis pada kasus hak tagih atau cassie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara, lalu kasus perkara surat jalan palsu yang telah divonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 2,5 penjara pada akhir 2020 lalu.

Serta yang terbaru, terkait perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice dengan hukuman 4,5 tahun penjara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Orang lain juga bertanya?

"Pak Joko kan jadi terpidana kasus Cessie Bank Bali. Lalu kemarin putusan 2,5 tahun pemalsuan di PN Jakarta Timur, dan 4,5 tahun terkait suap. Jadi ada tiga perkara," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Ari Wibowo usah sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (5/4).

"Tentu ini akan dikumulatif dan ini sangat berat untuk Pak Joko, karena usia sudah 70-an," tambahnya.

Melihat hukuman yang akan dijalani Djoko terlalu berat, Soesilo pun menyampaikan kalau pihaknya akan tetap berupaya mengambil langkah hukum banding terhadap perkara surat jalan palsu yang digelar dalam sidang di PN Jakarta Timur.

"Upaya kasasi karena putusan 2,5 tahun," terangnya.

Sementara terkait vonis yang baru dibacakan di PN Jakarta Pusat, Soesilo menilai kalau vonis 4,5 tahun lebeh berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun demikian pihak Djoko Tjandra masih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama 7 hari atas vonis tersebut.

"Dari tuntutan 4 tahun jadi 4,5 tahun ini adalah hal yang berat walaupun ini Pak Joko sedang pikir-pikir. Tapi seluruh argumen di dalam pembelaan tak ada yang diterima (majelis hakim)," katanya.

Seperti, Soesilo melihat kalau uang US500 ribu untuk action plan sebenarnya telah dibatalkan sejak awal. Namun dalam pertimbangan majelis hakim seolah-olah uang tersebut diberikan ketika penyusunan action plan masih berjalan.

"Sama sekali gak ada fakta itu. Jadi 500 ribu itu diberikan ke Andi Irfan Jaya melalui Heriadi, adik iparnya pak Joko, sehingga Pak Joko gak pernah beri uang itu ke Pinangki. Itu gak ada hubungannya pada pemberian Pak Joko pada Andi Irfan Jaya," ujarnya.

Termasuk, bantahannya terhadap pertimbangan majelis hakim yang menilai kalau Djoko Tjandra dengan sengaja menghubungi Tommy Sumardi, karena dinilai memiliki jejaringan yang luas di Polri untuk memuluskan rencana pengecekan red notice dan penghapus DPO di Dirjen Imigrasi untuk urusan PK atas kasus hak tagih cassie Bank Bali di PN Jakarta Selatan.

"Mengenai pengurusan red notice itu sudah jelas tadi sebagai biaya komitmen pada Tommy Sumardi, gak ada kaitannya dengan penjabat Polri di situ. Tapi seolah-olah tadi Tommy memberikan ke Pejabat Polri diketahui Pak Joko, padahal sama sekali tidak tahu," ujarnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ

Hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya