Terjerat Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Panitera Jakut Rohadi Segera Disidang
Merdeka.com - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kali ini, Rohadi duduk di kursi pesakitan untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk diketahui, Rohadi juga terpidana perkara suap pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas penyidikan Rohadi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tim penuntut umum (JPU).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Hari ini, bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Rohadi kepada tim JPU," ujar Ali, dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Meski dilimpahkan ke tahap penuntutan, Rohadi tidak ditahan oleh tim penuntut umum. Hal ini lantaran Rohadi tengah menjalani masa pidana di Lapas Kalas IA Sukamiskin, Bandung atas perkara suap penanganan perkara di PN Jakarta Utara.
Dengan pelimpahan ini, tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rohadi. Nantinya, berkas perkara dan surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," kata Ali.
Ali mengatakan, selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rohadi ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 314 orang saksi. Beberapa saksi itu merupakan para pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi dari hasil korupsi.
Rohadi sendiri tengah menjalani Vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK). Kasus membuat Rohadi divonis bersalah yakni penanganan perkara dengan terdakwa Saipul Jamil.
Dalam perjalanan kasus penanganan perkara tersebut, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rohadi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaBuku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) mendalami pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKejagung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca Selengkapnya