Terjerat Kasus Suap, Hakim PN Semarang Diberhentikan Sementara
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST). Lasito ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah menjelaskan keputusan tersebut pemberhentian tetap akan disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Maka terhadap hakim LST diberhentikan sementara sebagai hakim dan untuk keputusan pemberhentian tetap akan diputuskan oleh Presiden," kata Abdullah di kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).
-
Mengapa Hasto diduga terlibat dalam kasus suap? Dugaan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto diduga berperan dalam menyediakan dana suap untuk memperlancar langkah Harun Masiku, seorang kader PDIP, agar dapat menjadi anggota DPR.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Sementara, Pengadilan Negeri Semarang tengah menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung menonaktifkan hakim Lasito terkait dugaan menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi senilai Rp 700 juta.
"Jadi menunggu surat dari MA untuk pemberhentian sementara sebagai fungsi hakim," kata Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto.
Saat ini, Ketua PN Semarang masih mencari pengganti hakim Lasito yang akan melanjutkan tugasnya.
"Kami berupaya cari hakim yang akan melanjutkan sidang pak Lasito. Karena tugas di Pidana umum, pasti nanti penggantinya yang melanjutkan sidang," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan AM dan LST sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Lasito juga diduga menerima uang sebesar Rp 700 juta dari AM. Lasito pun dijerat dengan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka terhadap Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini terkait kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaPDIP termasuk Hasto taat hukum. Sebab, PDIP merupakan partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaHasto sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah diyakini terlibat dalam kasus suap melibatkan buronan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca SelengkapnyaHingga pagi ini, Hasto belum muncul untuk memberikan keterangan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dari kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun, di tahun 2020 Hasto sudah diusulkan untuk ditetapkan tersangka namun dikabarkan saat itu pimpinan KPK belum bersedia.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka ini terkait kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku
Baca Selengkapnya