Terjerat Korupsi Rekayasa Program, 3 Staf BPR Muntok Ditahan Kejari Bangka Barat
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Bangka Barat resmi menahan tiga tersangka baru, kasus tindak pidana korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah (PT BPRS) Cabang Muntok hari ini, Rabu (24/11). Ketiga tersangka tersebut, Staff Legal dan Remedial berinisial IF, Staff Legal, JR dan mantan Kabag Marketing, RS.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne mengatakan, kasus ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya. Ketiga tersangka sementara ditahan di Polres Bangka Barat, baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pangkalpinang.
"Ini masih sama dengan yang kemarin karena memang ini satu kesatuan. Ini adalah kelanjutan dari BPRS tahun lalu karena mereka memang ikut andil dalam tindak pidana korupsi. Ini yang sudah kita tetapkan dari bulan Februari dan hari ini kita tahan," ujar Helena saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Bangka Barat, Rabu (24/11).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021 lalu, menyusul dua pelaku lain, Mantan Kepala Cabang PT. BPRS Babel Cabang Muntok, KTH dan Kabag Operasional BPRS berinisial MT, yang sudah lebih dulu diadili dan kini sedang menjalani masa hukuman.
Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi lantaran merekayasa program kegiatan fasilitas sarana dan alat bantu penangkap ikan antara Pemkab Bangka Barat dengan PT BPRS Cabang Muntok pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.
Selain itu, terlibat dalam praktik penyaluran pembiayaan yang melanggar prinsip kehati-hatian di PT BPRS Babel Cabang Muntok dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018. Ini adalah Pengembangan perkara dari kasus PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok.
"Mereka ditahan di Polres sementara, tapi hari Jumat kita akan limpahkan sehingga kita bisa cepat bersidang dan bisa cepat mendapatkan kepastian hukum," katanya.
Menurut Helena, tiga orang ini mempunyai peran dalam kasus Tipikor yang menjerat KTH dan MT, sebab Staff Legal dan Remedial tentu mengetahui penyimpangan yang dilakukan dua orang tersebut, tapi mereka mendiamkan saja.
"Untuk sementara memang kenapa bagian legal? kan sudah dari awal itu sudah saya terangkan kenapa kok mengetahui hal tersebut tetapi hanya mendiamkan saja. Jadi memang kita mengedepankan hati nurani juga, orang–orang yang paham lah kasus yang memang berperkara inilah yang kita angkat sebagai tersangka," jelasnya.
Pihak Kejari belum melakukan penyitaan aset untuk tiga tersangka baru ini, namun saat ini sedang melakukan aset tracing.
Helena mengatakan, sejauh ini Kejari sudah mendapatkan lima pelaku. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, menurut Kajari hal itu masih menunggu tahapan persidangan IF, RS dan JR, karena proses perkara ini sangat panjang dan memakan waktu lama. Bahkan pemberkasannya sudah berlangsung sejak Februari 2021 lalu.
"Biar proses dulu ini karena ini prosesnya lama, untuk pemberkasan tiga tersangka ini aja semenjak bulan Februari kita sudah bergelut dengan perkara ini. Lumayan lama, jadi saya harap ini bisa berlangsung dengan cepat sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum," tutup Helena.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka itu, DD selaku Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI.
Baca Selengkapnya