Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terjerat Korupsi Rekayasa Program, 3 Staf BPR Muntok Ditahan Kejari Bangka Barat

Terjerat Korupsi Rekayasa Program, 3 Staf BPR Muntok Ditahan Kejari Bangka Barat Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Bangka Barat resmi menahan tiga tersangka baru, kasus tindak pidana korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah (PT BPRS) Cabang Muntok hari ini, Rabu (24/11). Ketiga tersangka tersebut, Staff Legal dan Remedial berinisial IF, Staff Legal, JR dan mantan Kabag Marketing, RS.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne mengatakan, kasus ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya. Ketiga tersangka sementara ditahan di Polres Bangka Barat, baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pangkalpinang.

"Ini masih sama dengan yang kemarin karena memang ini satu kesatuan. Ini adalah kelanjutan dari BPRS tahun lalu karena mereka memang ikut andil dalam tindak pidana korupsi. Ini yang sudah kita tetapkan dari bulan Februari dan hari ini kita tahan," ujar Helena saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Bangka Barat, Rabu (24/11).

Orang lain juga bertanya?

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2021 lalu, menyusul dua pelaku lain, Mantan Kepala Cabang PT. BPRS Babel Cabang Muntok, KTH dan Kabag Operasional BPRS berinisial MT, yang sudah lebih dulu diadili dan kini sedang menjalani masa hukuman.

Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi lantaran merekayasa program kegiatan fasilitas sarana dan alat bantu penangkap ikan antara Pemkab Bangka Barat dengan PT BPRS Cabang Muntok pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.

Selain itu, terlibat dalam praktik penyaluran pembiayaan yang melanggar prinsip kehati-hatian di PT BPRS Babel Cabang Muntok dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018. Ini adalah Pengembangan perkara dari kasus PT BPRS Bangka Belitung Cabang Muntok.

"Mereka ditahan di Polres sementara, tapi hari Jumat kita akan limpahkan sehingga kita bisa cepat bersidang dan bisa cepat mendapatkan kepastian hukum," katanya.

Menurut Helena, tiga orang ini mempunyai peran dalam kasus Tipikor yang menjerat KTH dan MT, sebab Staff Legal dan Remedial tentu mengetahui penyimpangan yang dilakukan dua orang tersebut, tapi mereka mendiamkan saja.

"Untuk sementara memang kenapa bagian legal? kan sudah dari awal itu sudah saya terangkan kenapa kok mengetahui hal tersebut tetapi hanya mendiamkan saja. Jadi memang kita mengedepankan hati nurani juga, orang–orang yang paham lah kasus yang memang berperkara inilah yang kita angkat sebagai tersangka," jelasnya.

Pihak Kejari belum melakukan penyitaan aset untuk tiga tersangka baru ini, namun saat ini sedang melakukan aset tracing.

Helena mengatakan, sejauh ini Kejari sudah mendapatkan lima pelaku. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, menurut Kajari hal itu masih menunggu tahapan persidangan IF, RS dan JR, karena proses perkara ini sangat panjang dan memakan waktu lama. Bahkan pemberkasannya sudah berlangsung sejak Februari 2021 lalu.

"Biar proses dulu ini karena ini prosesnya lama, untuk pemberkasan tiga tersangka ini aja semenjak bulan Februari kita sudah bergelut dengan perkara ini. Lumayan lama, jadi saya harap ini bisa berlangsung dengan cepat sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum," tutup Helena.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
VIDEO: Peran 3 Tersangka dalam Korupsi Proyek Tol MBZ, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

Korupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung Terlibat Kasus Bandung Smart City
Duduk Perkara 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung Terlibat Kasus Bandung Smart City

Keempat tersangka ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api di Kemenhub, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

Dua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan
Jadi Tersangka Korupsi Sekretariat, 4 Pimpinan DPRD Bantaeng Langsung Ditahan di Rutan

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.

Baca Selengkapnya