Terjerat Narkoba Sejak 2004, Iyut Bing Slamet Pakai Sabu Jika Punya Uang
Merdeka.com - Satnarkoba Polres Jakarta Selatan melaporkan jika mantan artis cilik Ratna Fairuz Albar atau lebih dikenal dengan Iyut Bing Slamet telah terbukti positif menggunakan sabu.
Iyut ditangkap di rumahnya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Desember 2020 malam.
"IBS ditangkap sekitar pukul 24.00 Wib setelah dilakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah. Setelah anggota memasuki rumah di dalam menemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, IBS terbukti positif menggunakan sabu, dan diketahui dari pengakuan yang bersangkutan awal mula memakai barang haram tersebut sejak 2004.
"Memang yang bersangkutan dari pengakuannya memakai dari tahun 2004, dan ini masih sementara kita kembangkan lagi," katanya.
Namun terkait pemakaian sejak 2004, Budi menjelaskan, jika IBS memakainya secara putus nyambung tergantung kondisi keuangan.
"Iya itu yang saya bilang tadi. Putus nyambung, putus nyambung. Jadi yang bersangkutan beli kalau memang ada uang. Makanya kita akan melakukan pendalaman lagi, karena memang masih dalam pemeriksaan nanti kita juga bersama dengan untuk masalah lainnya," katanya.
Atas perbuatanya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
"Tetapi yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasilnya positif," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengedar Narkoba Berpistol di Bengkalis Ditangkap Polisi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaKasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus narkoba yang menjerat Ibra.
Baca SelengkapnyaKasus ini menjadi pukulan telak bagi Polres Blitar. Beberapa waktu lalu Iptu Sukoyo sempat merilis kasus peredaran ganja dengan barang bukti 15 kilogram
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menindaklanjuti informasi yang beredar. Adapun, informasinya ada suatu tempat di Pasar Blok G dijadikan sarang narkoba.
Baca SelengkapnyaMurtala sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika.
Baca SelengkapnyaSebelum menyekap, pelaku mengonsumsi sabu lalu mendatangi rumah korban.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca Selengkapnya