Terjerat Utang, 2 Tukang Parkir Asal Palembang Begal Pengemudi Taksi Online
Merdeka.com - Kasus perampokan yang dialami pengemudi taksi online kembali terjadi di Palembang. Felix (39) mengalami luka tusuk dan mobilnya dibawa kabur pelaku.
Peristiwa itu terjadi saat korban menjemput kedua pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BG 1397 OD di Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Jumat (26/6) pukul 23.30 WIB. Keduanya minta diantar ke sekitar Pondok Pesantren Aulia Cendikia, Talang Jambe, Sukarame, Palembang
Mereka duduk di belakang sopir. Hampir tiba di tempat tujuan, salah satu pelaku meminta korban berhenti. Tanpa diduga, pelaku memukul kepala korban dari belakang.
-
Dimana kejadian pemobil wanita itu dibegal? Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Kapan peristiwa penipuan mobil terjadi? Peristiwa itu terjadi di Jalan Lembah Pinang, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/9).
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Pasukan penjajah Israel di Tepi Barat yang diduduki, Palestina, mengikat seorang pria Palestina yang terluka di atas kap sebuah kendaraan militer saat melakukan penggerebekan di kota Jenin.
Korban melawan dan akhirnya berhasil melarikan diri. Sementara kedua pelaku langsung membawa kabur mobil korban.
Kemudian, korban menghubungi rekan-rekan seprofesi dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan sebelum melapor ke polisi.
Tak butuh lama, tim Tekab Polrestabes Palembang dan Polsek Sukarami meringkus kedua pelaku, Naufal Syakir (24) dan Riko Hidayat (19) berikut mobil korban. Mereka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sukarami Palembang.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengungkapkan, kedua pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir itu nekat merampok karena terjerat utang sebesar Rp2,5 juta. Mereka berdalih baru pertama kali melakukan aksi begal.
"Kedua tersangka sudah ditangkap dini hari tadi, mereka masih diperiksa di Mapolres Sukarami," ungkap Nuryono, Sabtu (27/6).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaSatu video viral di media sosial memperlihatkan pengendara mobil diadang tiga mobil secara bergantian di depan Stadion Kamaruddin Nasution, Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKorban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban baru saja mengambil orderan di warung Reachess. Ketika keluar, korban ditagih uang parkir.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berpangkat Aiptu F menembak debt collector di Palembang, Sunatera Selatan, Sabtu (23/3).
Baca SelengkapnyaPenusukkan tersebut diduga dilatarbelakangi upaya pembegalan atau perampasan mobil.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok para pelaku.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaJalanan menjadi macet karena menyaksikan peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB
Baca Selengkapnya