Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkait Andi Narogong, istri siri sampai Elza Syarif diperiksa KPK

Terkait Andi Narogong, istri siri sampai Elza Syarif diperiksa KPK Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Narogong hari ini. Beberapa saksi yang dipanggil di antaranya pengacara Kondang Elza Syarief.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemanggilan Elza sebagai saksi dengan tersangka Andi Narogong. "Benar diperiksa untuk tersangka AA terkait dengan kasus yang saat ini tengah disidik oleh KPK," kata Febri, Rabu (5/4).

Tidak hanya Elza penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT polyantha provitama Fery Haryanto, Muhammad Wahyu Hidayat selaku PNS kepala subdit sistem informasi administrasi dukcapil Kemendagri. Kemudian ada Inayah dari pihak swasta, Setio Dwi suhartanto wiraswasta, Cut Kumala Dewi wiraswasta, dan Benny dari swasta.

Dari saksi yang diperiksa hari ini salah satunya diduga merupakan istri siri dari Andi Narogong yang rumahnya sempat digeledah oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu di bilangan Tebet Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua unit mobil Toyota Vellfire dan Land Rover.

Seperti diketahui, Andi Narogong baru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Andi diketahui memiliki peran aktif dalam proyek senilai Rp 5.9 Triliun tersebut. Pengusaha itu pun sudah mendekam di rumah tahanan KPK.

Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur penganggaran proyek e-KTP bersama dengan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mantan ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja real pembiayaan proyek sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.

Bukan hanya itu keempat orang tersebut juga sepakat pejabat kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar. Untuk anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau, Rp 261 miliar. Kemudian Setnov dan Andi mendapat sebesar 11 persen atau senilai Rp 574,2 miliar, sementara Anas dan Nazaruddin mendapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar.

Selanjutnya sebesar 15 persen atau jumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan. Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2999 sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Proses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Nayunda Nabila hingga Sahroni Bakal Jadi Saksi di Sidang SYL Pekan Depan
Nayunda Nabila hingga Sahroni Bakal Jadi Saksi di Sidang SYL Pekan Depan

Nayunda sempat dititipkan oleh SYL agar bekerja di Kementan dan digaji Rp4 juta perbulan.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget
Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Diborgol Saya Ini Capek Banget

Syahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi

Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL, Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina Umbar Senyum
FOTO: Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL, Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina Umbar Senyum

Vita Ervina diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).

Baca Selengkapnya