Terkait bobolnya data pengguna, Komisi I DPR panggil Facebook pada Rabu mendatang
Merdeka.com - DPR RI akan panggil pihak Facebook terkait kasus bobolnya data pengguna Facebook di Indonesia. Rencananya, Facebook akan dipanggil pada hari Rabu (11/4) mendatang.
"Nanti hari Rabu kita panggil di Komisi I, kita akan minta pertanggungjawaban, kita selidiki dan seterusnya. Nanti kita bantu Menkominfo untuk supaya bisa berani untuk berhadapan dengan medsos internasional ini," kata Anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Sukamta di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4).
"Dan kalau diperlukan sekali lagi kita dorong Kepolisian karena perangkat hukumnya sebenarnya sudah ada di UU ITE itu. Dan polisi sudah punya Divisi Siber mudah-mudahan polisi juga akan segera bisa turun tangan di situ," tambahnya.
-
Kenapa Polisi Pekanbaru mengajak admin medsos untuk bersinergi? Pentingnya kolaborasi ini dalam menyebarkan informasi positif terkait Pemilu.'Kami meminta agar setiap informasi diverifikasi dengan cermat sebelum diposting, guna menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat menjelang Pemilu,' kata Bery.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Apa saja permintaan DPR RI ke polisi? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
Akibat bobolnya data ini, DPR dan pemerintah di dorong untuk membuat aturan baru. Sukamta menyesalkan pemerintah tidak tanggap karena belum mengajukan adanya undang-undang terkait.
"RUU ini seharusnya kewajiban pemerintah berdasar kesepakatan dengan DPR. Harusnya Januari kemarin kita tunggu Februari, ini ternyata belum muncul juga diajukan pemerintah prolegnas. Sementara ini sudah muncul kejadian yang sangat serius seperti ini," ucapnya.
"Maka sangat penting pemerintah punya tools, punya alat punya peraturan yang bisa dipakai untuk memaksa semua pihak yang terkait untuk melakukan penghentian aksinya kemudian membukanya. Intinya adalah perlindungan kepada data datanya Indonesia," jelas Sukamta.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan siaran pers Facebook, Rabu (4/4), mereka mengakui bahwa terdapat 87 juta data yang dimungkinkan disalahgunakan oleh Cambridge Analytica.
Dari 87 juta data yang kebobolan, sebagian besar adalah pengguna Facebook dari Amerika Serikat atau sekitar 81,6 persen data disalahgunakan. Selain Amerika Serikat, ada beberapa negara termasuk Indonesia.
Indonesia masuk urutan ketiga data yang disalahgunakan. Sekitar 1,3 persen dari 87 juta. Di atas Indonesia, ada Filipina yang kemungkinan besar. Penyalahgunaan data pengguna dari negeri itu sekitar 1,4 persen. Selain ketiga negara itu di antaranya Inggris, Mexico, Kanada, India, Brazil, Vietnam, dan Australia.
Namum, Sukamta tak yakin data yang bobol di Indonesia sekitar 1,3 juta saja. Sebab, baginya pengguna Facebook melebihi 130 juta pengguna.
"Karena kita tidak tahu kok satu juta itu keterangan Facebook. Apakah betul betul satu juta atau sebenernya 50 persen dari pengguna Facebook yang lebih dari 130 juta itu. Nah kita tidak tahu," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sukamta mengatakan satgas tersebut harus terdiri dari beberapa ahli, bukan hanya dari kominfo maupun BSSN saja
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaRapat kerja bersama Kominfo dan BSSN dilakukan untuk mendalami masalah bocornya PDNS yang tak kunjung
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaCak Imin menilai kembali terjadinya peretasan data negara membuat kebutuhan adanya Angkatan Siber.
Baca SelengkapnyaIa optimistis Menko Polkam yang baru, Budi Gunawan, mampu mengorkrestasi sejumlah permasalahan tersebut
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Beri Wewenang ke Polisi untuk Penyadapan dan Galang Intelijen, Ini Isi Aturannya
Baca SelengkapnyaKominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.
Baca SelengkapnyaDalam catatan TB Hasanuddin, di kurun waktu lima tahun ini selalu mendapat laporan adanya serangan cyber.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca SelengkapnyaBudi Arie akhirnya menjawab desakan agar mundur dari kursi Menkominfo.
Baca SelengkapnyaSebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.
Baca Selengkapnya