Terkait Hasil TWK, Pegawai Minta Sekjen Tak Ikuti Keinginan Pribadi Pimpinan KPK
Merdeka.com - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK, Hotman Tambunan, meminta Sekretaris Jenderal KPK memberikan data dan informasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Permintaan data terhadap diajukan pada Sekjen lantaran Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
"Sampai hari ini telah melebihi waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan PPID pada 11 Juni 2021, kami belum mendapatkan data dan informasi tersebut atau setidaknya belum mendapatkan informasi bahwa data dan informasi tersebut sedang dikirimkan," ujar Hotman dalam keterangannya dikutip Sabtu (26/6).
Hotman menyebut, mengacu Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, para pegawai meminta Sekjen bertanggung jawab dan menyerahkan hasil asesmen TWK kepada pegawai.
-
Apa yang dicek di data non ASN? Pendataan ini dilakukan untuk mengetahui status data para tenaga honorer yang ada di Indonesia. Dengan begitu, bagi para tenaga honorer saat ini penting untuk mengecek data pribadi di BKN.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibobol hacker dan sekitar 204 juta data DPT bocor dalam kejadian ini.
-
Siapa yang tidak boleh tahu informasi pribadi? Informasi KeuanganDetail seperti nomor rekening bank, informasi kartu kredit, gaji, atau detail utang harus dijaga ketat. Memberikan informasi ini kepada orang yang tidak dikenal atau dipercaya dapat mengakibatkan pencurian identitas atau penipuan.
-
Dimana data non ASN di cek? Cara cek data non ASN di BKN bisa Anda lakukan secara daring. Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan, bisa menyimak tahap-tahap cara cek data non ASN di BKN berikut.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang mempertanyakan data kerawanan Pemilu di Kaltim? Isran mempertanyakan data yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut. Sebab dalam riwayatnya, Kaltim tak pernah mengalami kericuhan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Hotman, penting bagi pegawai mengetahui hasil tesnya masing-masing. Dengan mengetahui hasil tesnya, maka pegawai bisa menjadikan hasil tersebut sebagai bahan untuk menindaklanjuti keputusan dan tindakan yang telah diambil oleh Pimpinan KPK.
Menurut Hotman, Sekjen adalah penanggung jawab tertinggi manajemen kepegawaian di KPK. Sehingga sudah sepatutnya Sekjen mengelola kepegawaian sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Sebab, pada akhirnya masalah kepegawaian karena TWK ini akan bermuara di Presiden.
"Jangan sampai nanti ada aduan di meja Presiden di mana Sekjen sebagai pejabat P2K malah melakukan perbuatan melawan hukum, hasil asesmen TWK adalah mutlak milik pegawai yang bersangkutan. Dan sudah kebiasaan di KPK bahwa laporan hasil asesmen selalu diberikan kepada pegawai bahkan diberikan feedback pada pegawai berdasarkan hasil asesmen tersebut. Kenapa hasil asesmen TWK ini malah disembunyikan?," kata Hotman.
Menurut Hotman, data hasil asesmen bukanlah data rahasia bagi peserta, karena data tersebut bukanlah hasil intelijen sebagaimana disebutkan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Data asesmen juga bukan data yang dikecualikan bagi peserta sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hotman mempertanyakan sikap Sekjen KPK yang diduga tak lagi menaati peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan yang harus diikuti adalah adalah transparansi sebagaimana pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Bekerjalah dan bertugaslah dengan tetap menjaga integritas dan mengikuti hati nurani untuk memberantas korupsi, bukan malah mengikuti keinginan pribadi pimpinan yang diduga sewenang-wenang," kata Hotman.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaAdies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaPKS dan Partai Demokrat menyayangkan sekaligus mengkritik Presiden Joko Widodo atas pernyataannya soal memiliki data intelijen Partai politik.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan komisioner
Baca SelengkapnyaPKS berharap, agar data-data yang dimiliki Presiden Jokowi tidak disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaLaporan teregistrasi dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Baca Selengkapnya