Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkait kabut asap, masker dan oksigen masuk tanggungan BPJS

Terkait kabut asap, masker dan oksigen masuk tanggungan BPJS Ilustrasi BPJS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Para pekerja di wilayah lokasi bencana kabut asap terjadi di Sumatera dan Kalimantan, harus gigit jari. Sebab, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hanya mau menanggung pemberian masker bagi mereka.

"Hingga saat ini, kita, BPJS, mendukung upaya menghilangkan kabut asap. Untuk pekerja ada dua upaya pendekatan yang kita lakukan, pertama pendekatan lingkungan dengan cara memberi bantuan perlindungan dari gangguan kabut asap seperti pemberian masker dan alat bantu oksigen. Kedua adalah upaya pencegahan kecelakaan tenaga kerja," kata Dirut BPJS, Elvyn Masassya, usai acara workshop dan konferensi dunia mengenai jaminan sosial, di Kuta, Bali, Selasa (20/10).

Menurut Elvyn, hal terpenting adalah pencegahan terjadinya kecelakaan akibat dampak kabut asap. Dia menyatakan, bagi karyawan dan karyawati di lokasi terkena dampak kabut asap diharapkan lebih berhati-hati. Pun bilamana terjadi kecelakaan, kata Elvyn, dipersilakan mengklaim biaya yang dikeluarkan.

Orang lain juga bertanya?

"Saya mengimbau agar para pekerja dalam melakukan kegiatan lebih berhati-hati. Bila ada pekerja yang mengalami kecelakaan akibat kabut asap tersebut, tentu akan kami tanggung biaya penanganannya. Silakan saja diklaim ke kantor BPJS," ujar Elvyn.

Dalam upaya menghindari gangguan kesehatan akibat kabut asap, BPJS menyatakan sejauh ini telah memberikan bantuan berupa masker dan alat bantu oksigen.

Menyikapi ini, Ketua Serikat Pekerja BPJS, Abdur Rachman Irsyadi, meminta kepada pemerintah mendesak sejumlah perusahaan mengeluarkan tunjangan sosial bagi para pekerjanya. Karena bagaimanapun juga, belum semua perusahaan yang terkena dampak kabut asap di Sumatera dan Kalimantan memberikan jaminan sosial pada pekerjanya.

"Pemerintah harus turun tangan menegaskan kepada masing-masing perusahaan untuk mengeluarkan CSR, yang diperuntukkan untuk pekerjanya. Setidaknya dampak yang dirasakan oleh para pekerja akibat kabut asap akan lebih tenang, karena perusahaan tempatnya bekerja sudah menjamin akan kesehatan dan keselamatan pekerjanya," kata Irsyadi.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis penyakit dan kondisi medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan

Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan

Baca Selengkapnya
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pekerja Konstruksi IKN Setiap Hari Ada yang Sakit, Tak Punya Uang untuk Berobat
Pekerja Konstruksi IKN Setiap Hari Ada yang Sakit, Tak Punya Uang untuk Berobat

Kesehatan pekerja konstruksi dalam naungan PT Adhi Karya yang bekerja di IKN itu menjadi perhatian perusahaan.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Nelayan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Santunan Hingga Rp42 Juta
Nelayan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Santunan Hingga Rp42 Juta

ini dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarga mereka dalam risiko yang dihadapi.

Baca Selengkapnya
Respon Cepat BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam Memberikan Pelayanan
Respon Cepat BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam Memberikan Pelayanan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban.

Baca Selengkapnya
Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama
Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama

Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.

Baca Selengkapnya
Korban Gas Amonia Bocor di Tangerang Jadi 55 Orang, Izin Usaha Pabrik Es Terancam Dibekukan
Korban Gas Amonia Bocor di Tangerang Jadi 55 Orang, Izin Usaha Pabrik Es Terancam Dibekukan

Korban kebocoran gas amonia pada pabrik es batu di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa (6/2) dini hari bertambah menjadi 55 orang.

Baca Selengkapnya
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya