Terkait Kasus Hoaks 7 Kontainer, LBH Jakarta Praperadilankan Bareskrim
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat Bareskrim Mabes Polri karena dinilai melakukan kesalahan dalam menangani kasus Muhamad Yoga Helangga. LBH Jakarta mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4), atas penetapan status tersangka penyebaran hoaks surat suara tujuh kontainer kepada Muhamad Yoga Helangga oleh Bareskrim Polri.
"Kami dari kuasa hukum Yoga Herlangga, dari LBH Jakarta, hendak mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Muhamad Yoga Helangga penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara yang terjadi pada 2 Januari 2019," kata Oky Wiratama dari LBH Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oky menjelaskan, Muhamad Yoga Helangga ditangkap oleh Polres Kabupaten Bogor bersama Bareskrim Mabes Polri pada 3 Januari 2019 di kediamannya di Cibinong, Kabupaten Bogor. Pada saat ditangkap, digeledah, disita, penyidik tidak menunjukkan surat-surat. Bahkan Ketua RT pun tidak mengetahui bahwa ada proses penangkapan tersebut.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
"Seharusnya ada surat tugas, surat perintah dan harus disaksikan oleh ketua RT ataupun saksi lainnya. Tapi ini tidak. Akhirnya dia (Yoga) ditangkap. Dia langsung di BAP dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Meski dia lepas pada 4 Januari 2019," ujar dia.
Karenanya, Oky menjelaskan, LBH Jakarta perlu mengajukan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.
"Tanpa didahului surat-surat yang jelas, tanpa didahului dengan penyelidikan, gelar perkara. Kalau mau nangkap ada prosedurnya. Ini tidak sesuai dengan KUHAP dan Perkap No 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tidak pidana," jelas Oky.
"Penggeledahan tidak sesuai, melanggar pasal 33 KUHAP dan peraturan Kapolri. Lalu penyitaan barang tidak sah, melanggar pasal 38. Penetapan tersangka tidak sah karena tanpa didasari dua alat bukti yang sah. Sprindik tidak sah karena proses penggeledahan, penyitaan, penangkapan tidak sah, maka penyidikan juga tidak sah. Ini krusial. Tidak bisa sewenang-wenang seperti itu," kata Oky.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari postingan di akun media sosial Facebook. Awalnya, Muhamad Yoga Helangga mendapat info di chat WhatsApp tentang tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok.
"Dia kemudian posting di Facebook dan mempertanyakan kebenaran info tersebut. Apakah benar? Dia bukan membuat onar tapi mempertanyakan," ucap Oky.
Atas postingan itu, Muhamad Yoga Helangga dituduh telah menyebarkan berita bohong. Saat ini kasusnya baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Tadinya dari Januari sampai awal April tidak ditahan. Tapi kemarin dia (Yoga) telah ditahan," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Surabaya Mangapul SH dan Heru Hanindyo menjadi salah satu majelis hakim dalam proses proses PKPU maupun Kepaliitan.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaBanyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaJohan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!
Baca SelengkapnyaDeputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.
Baca SelengkapnyaKompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca Selengkapnya