Terkait pembahasan APBD, dua Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah kembalikan uang ke KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah dari fraksi Gerindra, Riagus Ria mengakui telah mengembalikan uang ke rekening tampungan KPK sebesar Rp 40 juta terkait suap APBD Lampung Tengah. Uang tersebut ia terima dari Ketua Fraksi.
"Anda terima uang?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Riagus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Mustafa, Bupati non aktif Lampung Tengah, Senin (21/5).
"40 juta. Uang APBD, dari Ketua fraksi," jawab Riagus.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Bagaimana Arief mendapatkan dana untuk Griya Lansia? 'Terbesit ide mendirikan panti kecil-kecilan, karena ada temuan (dhuafa), kita tidak bisa menolong karena tidak punya tempat,' ungkap Arief.
-
Bagaimana BNI dan Bank Lampung menandatangani kerja sama? Acara penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan antara Division Head Card Business BNI Grace Situmeang bersama Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat, di Menara BNI, Jakarta, Kamis (7/9).
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Kapan APBD Kutai Timur disahkan? Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 telah disahkan. Pengesahan dilakukan setelah Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutai Timur Joni menandatangani dan berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Uang tersebut diakui Riagus diterima pada 30 November 2017, setelah menandatangani surat persetujuan permohonan pinjaman eksekutif pada APBD 2018 Lampung Tengah, sebesar Rp 300 juta.
Tidak hanya Riagus, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah, Joni Hardito juga mengakui telah mengembalikan uang Rp 27,5 juta ke KPK lantaran diduga uang tersebut berkaitan dengan perkara yang membelit Mustafa saat ini.
Sama halnya dengan Riagus, Joni mengatakan uang tersebut diterimanya secara tidak langsung melalui Ketua fraksi, terkait APBD.
"Saya tidak terima langsung, (terima uang) tanggal 31 Desember 2017. Tunai Rp 20 juta, Rp 7 juta langsung dipotong oleh fraksi," tukasnya.
Diketahui, Bupati non aktif Lampung Tengah, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018.
Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.
Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca SelengkapnyaTerbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca SelengkapnyaAda 30 barang yang dilelang dengan nilai total Rp3.466.039.000. Setoran ke kas negara
Baca SelengkapnyaPahala menyebut KPK memiliki kecurigaan atas harta Arinal.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung siap mengusut dugaan aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Baca SelengkapnyaUang itu disebut-sebut untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya