Terkait terorisme, WN Turkistan di Poso ditahan selama 30 hari
Merdeka.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap empat warga Turkistan karena berkaitan dengan jaringan terorisme.
"Penanganan Kasus terorisme empat dari WNA asing yang pernah disampaikan berasal dari Turkistan, Sabtu, sudah dilakukan penahanan dengan UU No 15 tahun 2013 dan UU Keimigrasian," kata Boy kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/9).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Densus berkeyakinan bahwa kehadiran mereka ke Poso ada hubungannya dengan kelompok teroris Santoso.
-
Kapan masa tahanan Siskaeee diperpanjang? Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.Penahanan itu sehubungan dengan masa tahanan Siskaee yang sudah habis dalam kurun waktu 40 hari sebelumnya sejak 16 Februari 2024.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan Densus, penyidik berkeyakinan ada hubungan kehadiran mereka ke Poso dengan kelompok Santoso. Hal ini berasal dari pemeriksaan semua ada peran ada DPO tim Densus," ujar dia.
Lebih lanjut, Ia menegaskan adanya dugaan keterlibatan WNA dalam melakukan teror perlu diintensifkan. Maka dari itu penyidik menetapkan penahanan terhadap pihak terkait. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaPenahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.
Baca Selengkapnya