Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terkait terorisme, WN Turkistan di Poso ditahan selama 30 hari

Terkait terorisme, WN Turkistan di Poso ditahan selama 30 hari Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap empat warga Turkistan karena berkaitan dengan jaringan terorisme.

"Penanganan Kasus terorisme empat dari WNA asing yang pernah disampaikan berasal dari Turkistan, Sabtu, sudah dilakukan penahanan dengan UU No 15 tahun 2013 dan UU Keimigrasian," kata Boy kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/9).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Densus berkeyakinan bahwa kehadiran mereka ke Poso ada hubungannya dengan kelompok teroris Santoso.

"Dari hasil pemeriksaan Densus, penyidik berkeyakinan ada hubungan kehadiran mereka ke Poso dengan kelompok Santoso. Hal ini berasal dari pemeriksaan semua ada peran ada DPO tim Densus," ujar dia.

Lebih lanjut, Ia menegaskan adanya dugaan keterlibatan WNA dalam melakukan teror perlu diintensifkan. Maka dari itu penyidik menetapkan penahanan terhadap pihak terkait. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif

Panji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Panji Gumilang Resmi Ditahan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Rutan Bareskrim
VIDEO: Panji Gumilang Resmi Ditahan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.

Baca Selengkapnya