Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlapor Kasus Ajak Staycation Karyawati Bekasi Bekerja di Perusahaan Outsourching

Terlapor Kasus Ajak Staycation Karyawati Bekasi Bekerja di Perusahaan Outsourching Wamenaker Afriansyah Noor kunjungi PT KAO. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Terlapor kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja diketahui bekerja di perusahaan outsourching bernama PT Ikeda. Di perusahaan tersebut, terlapor berinisial B itu menjabat sebagai manajer.

Hal itu terungkap setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mendatangi PT KAO di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/5).

"PT KAO sudah meminta kepada manajemen PT Ikeda untuk memberhentikan sementara oknum yang sudah melakukan pelanggaran atau tindakan tidak bermoral, diberhentikan sementara sambil proses hukum berjalan," ucapnya.

Karyawati berinisial AD (24) yang menjadi korban kasus dugaan ajakan staycation oleh oknum manajer itu bekerja di PT KAO. Namun korban bekerja di perusahaan itu melalui PT Ikeda.

"PT KAO ini memberikan kepercayaan kepada PT Ikeda sebagai outsourching atau penerima karyawan mereka di sini, nah PT Ikeda ini sudah diberi peringatan oleh PT KAO soal kasus yang sedang terjadi ini," ungkap Afriansyah.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, membenarkan terlapor kasus dugaan ajakan menginap di hotel bagi karyawati yang ingin diperpanjang kontrak kerjanya itu bekerja di PT Ikeda.

"Betul, PT Ikeda Indonesia sebuah perusahaan outsourching alih daya," ujarnya.

Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.

Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.

Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang.

Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Terungkap Hubungan Pembunuh dan Korban Wanita, Mayat Dimasukan Dalam Koper
VIDEO: Terungkap Hubungan Pembunuh dan Korban Wanita, Mayat Dimasukan Dalam Koper

Tersangka berinisial AARN, merupakan rekan kerja korban di sebuah perusahaan swasta

Baca Selengkapnya
Ibu Jadi Korban TPPO, Anak Minta Bantuan Kapolri
Ibu Jadi Korban TPPO, Anak Minta Bantuan Kapolri

Laporannya tak kunjung ditindaklanjuti, Herawati mengadu ke Kapolri melalui media sosial. Ternyata cara ini membuat sang pelaku tertangkap.

Baca Selengkapnya
Tragis! Remaja Putri 15 Tahun Jual Adik Tirinya Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang di Pariaman
Tragis! Remaja Putri 15 Tahun Jual Adik Tirinya Usia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang di Pariaman

Tersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Babak Akhir Kasus ART Siti Dianiaya di Apartemen Simprug Jaksel, Majikan Divonis 4 Tahun Penjara
Babak Akhir Kasus ART Siti Dianiaya di Apartemen Simprug Jaksel, Majikan Divonis 4 Tahun Penjara

Korban dianiaya majikan hingga sesama ART di apartemen kawasan Simprug Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Pengangguran di Kupang Mengaku Polisi Aniaya Pacar Hingga Babak Belur
Pengangguran di Kupang Mengaku Polisi Aniaya Pacar Hingga Babak Belur

YKL terpaksa melaporkan kekasihnya bernama Aris ke polisi karena mengalami memar pada mata sebelah kiri dan lengan kanan.

Baca Selengkapnya
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK
Tergiur Tawaran Kerja di Klinik, Wanita Muda Malah Dijadikan PSK

Seorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Remaja Yatim Piatu Disekap Jadi Budak Seks 8 Bulan, Pelaku Bukan Orang Sembarangan
VIDEO: Remaja Yatim Piatu Disekap Jadi Budak Seks 8 Bulan, Pelaku Bukan Orang Sembarangan

Kondisi BA saat ini masih depresi berat dan dirawat di rumah aman Kota Salatiga.

Baca Selengkapnya
Kisah Warga Lebak Dikirim ke Suriah Jadi TKW saat Perang, Diperlakukan Tak Manusiawi & Alami Trauma
Kisah Warga Lebak Dikirim ke Suriah Jadi TKW saat Perang, Diperlakukan Tak Manusiawi & Alami Trauma

Korban mengalami trauma ganda. Selain perlakuan tak manusiawi, ia juga ketakutan karena suasana perang.

Baca Selengkapnya
ART Lompat dari Lantai Tiga di Tangerang Meninggal Dunia, Majikan Dijerat Pasal Berlapis
ART Lompat dari Lantai Tiga di Tangerang Meninggal Dunia, Majikan Dijerat Pasal Berlapis

ART berinisial CC (16), korban perdagangan orang yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Tangerang, akhirnya meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia
Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia

Modus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya