Terlapor Pemerkosaan Mahasiswi UGM Stres, Dituduh dan Tak Bisa Wisuda
Merdeka.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan saksi penundaan wisuda kepada terlapor kasus dugaan pemerkosaan Agni, Hardika Saputra. Sedianya, Hardika Saputra diwisuda di bulan November namun seiring bergulirnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap Agni, pihak UGM menunda wisuda tersebut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Hardika Saputra, Tommy Sunanto mengatakan, pihaknya keberatan terhadap sanksi yang diberikan UGM. Tommy menyebut jika proses penyidikan belum rampung dilakukan tetapi sanksi sudah dijatuhkan kepada kliennya.
"Kami ingin sampaikan satu hal yang menjadi keberatan kami, bahwa penyidikan belum selesai tetapi vonis sudah dijatuhkan terhadap Hardika. Hukuman moral dan hukuman akademisi oleh pihak UGM itu luar biasa," ujar Tommy di Sleman, Sabtu (29/12).
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Tommy menerangkan, jika Hardika sudah merampungkan semua kewajiban akademiknya. Selain itu, Hardika disebut Tommy pun telah membayar biaya wisuda untuk bulan November.
Tommy mengungkapkan, jika sanksi yang diberikan kepada Hardika oleh UGM merupakan hal yang prematur. Tommy menyebut seharusnya pihak UGM menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi.
"Kami prihatin kenapa UGM terlalu prematur melakukan tindakan. Padahal polisi belum menyampaikan apakah ini terbukti lanjut atau P21. Kenapa sudah melakukan justifikasi sendiri," urai Tommy.
Tommy menambahkan, jika Hardika mengalami stres terkait kasus yang menimpanya. Tommy menguraikan selain mendapatkan sanksi sepihak dari UGM, Hardika pun dikondisikan seakan-akan telah melakukan pemerkosaan terhadap Agni.
"Tolong jangan justifikasi, tidak membunuh karakter, bahkan menggiring opini klien saya sebagai seorang pelaku. Tolong juga jangan dihambat klien saya untuk melakukan wisuda. Februari nanti akan ada wisuda di UGM," papar Tommy.
Tommy mendesak agar Hardika bisa diwisuda oleh UGM. Tommy meminta kepada UGM agar pada bulan Februari bisa mewisuda Hardika.
"Kita ingin dia ada wisuda besok, Februari ada wisuda. Kalau proses hukum divonis bersalah, itu pidana, beda dengan akademik," tutup Tommy.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Intimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menduga ada intimidasi terkait kasus tersebut dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat pelapor menemui terlapor di kampus beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaKorban telah diperiksa penyidik Polda Sumsel terkait tindak asusila yang dialaminya.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno, RZ (42) saat ini mengalami trauma.
Baca SelengkapnyaAmanda menuturkan selama kasusnya berjalan di kepolisian, korban sama sekali tidak mendapat perlindungan dari pihak kampus.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaRektor meminta Civitas setop memberikan komentar dan tak terpancing karena masalah ini sedang ditangani polisi.
Baca Selengkapnya