Terlibat judi online, perwira polisi Polda Jabar segera disidang
Merdeka.com - Perkara suap dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah perwira polisi di lingkungan Polda Jawa Barat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. PN Tipikor Bandung mengaku sudah menerima tiga berkas para tersangka tersebut.
Mereka adalah AKP Dudung Suryana, Brigadir Amin Iskandar dan Ali Irawan. Adapun AKBP Murjoko Budoyono berkasnya tidak masuk ke Pengadilan Tipikor Bandung sebab akan disidangkan di PN Jaksel.
Humas PN Bandung, Djoko Indiarto membenarkan sudah diterimanya berkas itu. Menurutnya, setelah berkas masuk, Ketua PN Bandung pun sudah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Majelis hakim juga sudah ditetapkan," katanya.
Untuk majelis hakim, PN Bandung memilih Kristwan G Damanik. Sedangkan dua majelis anggota yaitu dirinya sendiri serta Rodjat S Irawan.
"Untuk jadwal sidang belum ditetapkan, meski majelis hakimnya sudah ada."
Dalam berkas perkara itu tersangka Dudung disebutkan dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (2) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sama halnya dengan Dudung, Amin juga dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 11 dan atau pasal 5 ayat (2) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk terdakwa Ali Irawan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 KUHP.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini ada tiga anggota Polda Jabar yang terjerat. Kasus itu terjadi saat ketiga anggota menangani kasus bandar judi. Ketiga oknum itu diamankan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dari kasus tersebut, Mabes Polri telah menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika yang apabila ditotal bisa mencapai sekitar Rp 7 miliar. Penangkapan terhadap oknum anggota Polda Jabar itu berawal saat Propam Polda Jabar mencium adanya ketidakberesan penanganan kasus bandar judi yang ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu, dia sampaikan merespons pertanyaan terkait kasus judi online di Komdigi mengarah kepada mantan Menkominfo Budi Arie.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terlibat dalam bisnis judi online
Baca SelengkapnyaKini, deretan nama 'jaksa nakal' iseng main judi online itu telah ia kantongi dan sudah diserahkan ke bidang pengawasan.
Baca Selengkapnya"Maksudnya itu ada permainan 5.000, 10.000, bukan orangnya, karena beliau sudah jelas, zero toleranc policy."
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi dicecar Komisi I DPR RI saat rapat kerja soal kasus polwan bakar suami gara-gara judi online.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih mengusut faktor kesengajaan hingga akhirnya sosok AK ini bisa diloloskan
Baca SelengkapnyaMenko Budi Gunawan memastikan tidak akan membiarkan Polri diintervensi oleh pihak manapun dalam menyelidiki kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaAbraham menyebut bahwa menkominfo sebelumnya, Budie Arie selama menjabat tidak memblokir situs judi online
Baca SelengkapnyaHingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol
Baca SelengkapnyaTotal ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pihak sipil.
Baca SelengkapnyaProjo membantah kabar ada anggotanya di antara pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap akibat judi online.
Baca Selengkapnya