Terlibat kasus pemerkosaan, polisi di Pekanbaru segera sidang etik
Merdeka.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru belum melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan Brigadir Mardius ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sebab, Mardius dikabarkan akan menjalani sidang kode etik di internal kepolisian.
"Sejatinya memang hari ini proses tahap II-nya. Namun infonya, besok M (Mardius) akan menjalani sidang kode etik," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru, John Freddy, Rabu (24/8).
Untuk itu, kata dia, proses tahap II anggota yang bertugas di Polsek Tampan tersebut akan dilakukan Jumat (26/8) besok. "Insya Allah, Jumat besok tahap II-nya," pungkas John.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
Seperti diketahui, Brigadir Mardius, anggota Polsek Tampan ditangkap pada 15 Juli 2016 karena diduga menculik dan memperkosa seorang gadis berinisal SY (19). Korban merupakan penjual atribut Polri di Toko. Namun, ternyata cintanya bertepuk sebelah tangan hingga memaksanya berhubungan intin di dalam mobil.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaDugaan tindak pemerkosaan dilakukan Bripka JS terhadap korban pada Maret 2024.
Baca SelengkapnyaBriptu S melakukan pelecehan di kamar mandi ruang tahanan. Korban sempat menolak, tetapi pelaku terus memaksa.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaMM melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaTahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan tahanan di Sidrap itu melibatkan dua orang polisi yakni Brigpol AA dan AKBP S
Baca SelengkapnyaBriptu S terduga pelaku pelecehan tahanan pernah mendapatkan sanksi disiplin karena tidak pernah bertugas dan masuk kantor.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihak berwajib tengah melakukan pendalaman mengenai motif dan kronologi.
Baca SelengkapnyaSetelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Dia akhirnya tertangkap satu tahun berselang.
Baca Selengkapnya