Terlibat Kasus Skimming ATM di Bali, 4 WN Bulgaria Diciduk Polisi
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menangkap pelaku kejahatan skimming di wilayah Denpasar. Pelaku berjumlah 4 orang berinisial KDY, VRG, VKN, VVC berkewarganegaraan Bulgaria.
Penangkapan keempat pelaku merupakan hasil koordinasi Ditreskrimsus Polda Bali dengan pihak Perbankan yang ada di wilayah Denpasar.
Dari hasil koordinasi, polisi berhasil menemukan peralatan berupa router wifi dan Kanopi (cover Pin) yang sudah dimodifikasi atau diisi kamera tersembunyi. Peralatan itu dipasang di mesin ATM Bank BNI di area Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar. Kamera CCTV yang terpasang di mesin ATM tersebut juga sudah dirusak.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kemudian pada hari Jumat, (21/12), Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali di backup satgas CTOC Polda Bali melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di area mesin ATM tersebut. Sekitar pukul 21.15 WITA, datang sebuah mobil yang dikendarai oleh Warga Negara Bulgaria yang berusaha mengganti Kanopi (cover PIN) yang terdapat Hidden Camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku KDY dan VRG. Polisi langsung menggeledah mobil pelaku. Dari mobil pelaku ditemukan 1 buah parang dan handphone.
Pemeriksaan dan penggeledahan dilanjutkan ke rumah tempat tinggal pelaku yang beralamat di daerah Sanur, Denpasar. Petugas berhasil menemukan seorang warga negara Bulgaria berinisial VKN dan sebuah handphone, laptop yang diduga digunakan melakukan kejahatan siber.
Berdasarkan hasil pengembangan tiga pelaku yang sudah diamankan, polisi kembali menangkap pelaku lain yang juga WN Bulgaria berinisial VVC. Usai digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa laptop dan handphone yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Polisi melakukan pemeriksaan barang bukti yang didapat dari pelaku. Hasilnya, ada beberapa data yang diduga terkait dengan kejahatan siber. Diantarnya Informasi mengenai data kartu debit maupun kartu kredit, yang diakses di mesin ATM secara ilegal sesuai dengan data elektrik jurnal dari mesin ATM.
Kemudian, ditemukan adanya komunikasi antara para pelaku dengan mantan narapidana kasus yang sama atas nama Boris Georgiev Rusev berkewarganegaraan Bulgaria. Boris pernah ditangkap oleh Unit Cyber Crime pada tahun 2017.
Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan memasang peralatan berupa 1 set wifi router warna hitam berikut kabel pada bagian modem mesin ATM. Alat itu berfungsi untuk mengambil data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM. Selanjutnya dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe.
Selain itu, pelaku juga mengganti kanopi (cover PIN) pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi (cover PIN) yang sudah dimodifikasi dengan kamera tersembunyi. Kamera itu terhubung dengan kartu memory yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Rabu (2/1) saat dihubungi via telepon membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus kejahatan skimming yang dilakukan oleh keempat pelaku yang masing-masing berasal dari Bulgaria.
"Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang Rl, nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I, nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 55 KUHP," ujarnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaKode atau petunjuk berkaitan dengan website hydra tersebut dibuat para pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan pabrik narkoba di Bali beberapa hari lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap WN Ukraina berinisal GI (33). Dia diduga mencuri tiga koper penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka WNA itu, yakni dua berasal dari Ukraina dan satu WNA asal Rusia
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap temuan laboratorium narkoba, yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaDua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ditangkap petugas Imigrasi dalam penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.
Baca Selengkapnya