Terlibat narkoba, 2 anggota TNI di Palangkaraya dipecat
Merdeka.com - Dua anggota TNI AD di jajaran Korem 102/Panju Panjung Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah dipecat secara tidak hormat karena tersandung kasus narkoba.
"Ini membuktikan bahwa Pimpinan TNI AD sangat komitmen terhadap kuputusannya. Apabila ada anggota TNI AD yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan secara tidak hormat," kata Komandan Korem 102/Panju Panjung, Kolonel Arh Purwo Sudaryanto, usai memimpin apel pemecatan kedua anggota itu di Markas Korem 102/Panju Panjung di Palangkaraya, Senin (2/5).
Lanjut Purwo, pemecatan anggota TNI AD secara tidak hormat ini adalah bentuk ketegasan dari pimpinan TNI AD dalam memerangi narkoba di seluruh jajaran TNI AD dimana pun berada. Apalagi sekarang ini Indonesia sedang darurat narkoba.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana TNI menghukum desertir? 'Disersi adalah tindak pidana militer. Jika dilakukan di medan pertempuran hukumannya sangat berat. Bila dilakukan di basis lebih dari 30 hari hukumannya dipecat. Itu yang saya masih ingat,' terang Kiki.
-
Apa prestasi yang dimiliki kedua prajurit TNI? Keduanya diketahui memiliki kemampuan mumpuni di bidang olahraga. Di antaranya yakni lari, terjun atletik, hingga sukses mengikuti ajang triatlon di berbagai kesempatan.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Bagaimana cara prajurit TNI menunjukkan tanggung jawab mereka? Jadi image-image yang negatif tentang daerah kita mari kita buktikan dengan hal yang positif yang bisa kita lakukan selama kita selama kita berada di daerah perantauan ini. Tunjukkan kita bisa menjadi anak rantau yang bertanggung jawab,' imbuh Edward.
Dua anggota TNI AD yang dipecat ialah Kopda Joni Pahlewi yang bertugas di Babinsa Koramil 1014-08/Kuala Jelai Dim 1014/Pbn Rem 102/Pjg dan Kopda Ardianto Setiawan, bertugas di Babinsa Koramil 1015-19/Pendahara Tws Dim 1015/Spt Rem 102/Pjg.
Pemecatan dua anggota TNI AD ini adalah sebagai tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Keputusan itu dikeluarkan sebagai tindakan hukuman bagi yang bersangkutan akibat perbuatan pelanggaran yang dilakukan sekaligus realisasi dari komitmen Pimpinan TNI AD," tegas Purwo dikutip dari Antara.
Sekecil apapun, sambung Purwo, yang dilakukan prajurit harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dan apabila suatu tindakan tidak bisa ditoleransi, konsekuensinya akan ditindak tegas sampai pada proses pemecatan.
Purwanto berharap, adanya sanksi tegas pemecatan kepada dua anggota TNI AD itu dapat dijadikan pelajaran moral, bagi segenap prajurit jajaran Korem 102/Pjg. Karena dampaknya selain dapat merugikan satuan, juga berdampak bagi diri dan kehormatan keluarga.
Purwo menambahkan masih ada lima prajurit TNI AD yang saat ini masih dalam proses hukum, terkait penyalahgunaan narkoba. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ruruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tidak ada tempat untuk anak buah tidak disiplin.
Baca SelengkapnyaKe sembilan oknum polri itu tersebut sesuai Terhitung Mulai Tanggal atau TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi.
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaTercatat, sebanyak 6 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jaksel diberi sanksi pemecatan.
Baca SelengkapnyaDewasa ini kerap terjadi 'kenakalan' yang dilakukan Prajurit TNI. Bahkan, ada yang sampai menghilangkan nyawa hingga berujung bui.
Baca SelengkapnyaPengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel.
Baca SelengkapnyaTNI saat ini tengah fokus melakukan penyuluhan terhadap judi online.
Baca Selengkapnya