Terlibat narkoba, 6 prajurit Kodam Sriwijaya dipecat
Merdeka.com - Terbukti terlibat kasus narkoba, enam prajurit Kodam II Sriwijaya akhirnya dipecat sebagai anggota TNI. Pemecatan tersebut dibacakan langsung dalam percepatan sidang khusus di Makodam II Sriwijaya, Jumat (15/4).
Dalam sidang putusan yang diberikan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang, Majelis Hakim memberikan keputusan yang sama kepada keenam prajurit tersebut berupa hukuman tambahan yaitu dipecat dari dinas tentara. Ke enam terdakwa adalah Serda Supangat yang sebelumnya bertugas di Rindam II Sriwijaya dijatuhkan pidana satu tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Termasuk, Koptu Agus Prasojo juga divonis sama.
Kemudian, Praka Dirja Rahmad juga anggota Rindam II Sriwijaya, divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider kurungan penjara tiga bulan serta hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Selain menjadi pengguna dan perantara narkoba, Dirja juga didakwa melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki senjata api sesuai Pasal 1 Undang-undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Senjata api dan Handak.
-
Kapan konferensi pers kasus narkoba dilakukan? Kegiatan ini berlangsung di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Kapan Sertijab Pangkoopsudnas akan dilaksanakan? Apel digelar menjelang akhir masa jabatan Tonny sebagai Pangkoopsudnas. Dia akan menyerahterimakan jabatan itu kepada pejabat baru pada Jumat (8/12).
-
Apa yang dilakukan TNI di kantor polisi? Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak. Mereka datang bukan tanpa tujuan. Prajurit TNI mengincar salah satu sosok pimpinan tertinggi di kantor Polisi tersebut, yaitu Kapolres Tuban, AKBP Suryono. Para prajurit TNI itu datang bukan dengan maksud buruk, sebaliknya, mereka datang dengan perasaan riang gembira. Membawa sebuah banner ucapan yang dibuat khusus untuk merayakan hari bahagia para anggota Polri.
Di persidangan berikutnya giliran Pratu Wilson, anggota TNI yang berasal dari satuan Yonif 141/AYJP, divonis penjara satu tahun dua bulan dan hukuman tambahan juga dipecat dari dinas militer. Sementara, Serka Paulus Pilantus Hendro, anggota Rindam II Sriwijaya divonis dengan hukuman satu tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari militer.
Sedangkan untuk Kopda Abdul Manan, anggota Kodim Bengkulu Utara juga mengalami nasib sama. Abdul Manan divonis dengan dakwaan yang sama untuk kasus narkotika dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan dipecat dari dinas keprajuritan.
"Secara umum, keenam terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terutama Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Majelis Hakim Letkol Chk Surono.
Sementara itu, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson mengingatkan kembali kepada prajuritnya untuk tidak terlibat dalam kasus narkoba. Dia menegaskan, jika terbukti bersalah tidak ada ampun dan dipecat dari kedinasan militer.
"Jika terlibat narkoba, dipecat, dihukum sesuai undang-undang dan saya usir dari asrama," tegasnya.
"Saya tidak akan memakai hati nurani bagi prajurit yang terlibat percaloan dan narkoba," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tercatat, sebanyak 6 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jaksel diberi sanksi pemecatan.
Baca SelengkapnyaPengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaEmpat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Baca SelengkapnyaKombes Yulius sebelumnya ditangkap saat pesta sabu bersama teman wanita di hotel Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnya