Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat narkoba, anggota polisi Aiptu Abdul Latif divonis mati

Terlibat narkoba, anggota polisi Aiptu Abdul Latif divonis mati Ilustrasi Polisi Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Polsek Sedati, Sidoarjo, Aiptu Abdul Latif dan selingkuhannya, Indri Rahmawati divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/2). Keduanya ditangkap Unit III Reskoba Polrestabes Surabaya karena kepemilikan 13 kg sabu, 22 ineks dan lima paket sabu. Mereka juga diketahui terlibat jaringan narkoba dari Lapas Nusa Kambangan, yang dikendalikan Yoyok.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda PN Surabaya itu, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan mengedarkan narkoba. Terlebih lagi, terdakwa Abdul Latif adalah seorang anggota polisi.

Pimpinan sidang, Hakim Ferdinandus menyatakan, ‎kedua terdakwa bersalah dan diganjar hukuman mati.

Orang lain juga bertanya?

"Terdakwa satu (Indri) dan terdakwa dua (Abdul Latif) dinyatakan bersalah, karena menjadi perantara narkotika dan menghukum kedua terdakwa, masing-masing dengan hukuman mati," tegas Ferdinan saat membacakan amar putusannya.

Pertimbangan vonis mati itu, kata Ferdinan, karena Abdul Latif dinilai tidak selayaknya melawan hukum dengan mengedarkan narkoba bersama dengan terdakwa Indri.

"Sebagai anggota polisi, seharusnya terdakwa Abdul Latif mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba," jelasnya.

Dalam sidang itu, hakim ketua juga mementahkan pledoi (pembelaan) terdakwa Abdul Latif, yang pada sidang sebelumnya meminta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan. Karena menganggap tuntutan Jaksa Karmawan tidak bisa dijeratkan padanya.

"Tindakan terdakwa itu merusak generasi muda bangsa," jawab Ferdinan tegas.

‎Mendapat vonis mati yang dijatuhkan Hakim Ferdinan itu, kedua terdakwa tidak patah arang. Keduanya kompak akan mengajukan upaya banding, dengan harapan hukuman itu bisa dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT).

Upaya banding ini dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Solihah.

"Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan prestasi terdakwa, yang selama menjadi anggota Polri berhasil mengungkap 235 kasus narkoba. Selain itu, terdakwa Abdul Latif juga tidak pernah menerima upah dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut. Ini terbukti, upah penjualan sabu-sabu itu masuk ke rekening atas nama Indri," ucap Solihah, usai persidangan.

Diberitakan sebelumnya, pada Juni 2015, anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap Indri yang kedapatan membawa ekstasi. Saat petugas hendak melakukan penggeledahan di rumah indekosnya di daerah Sedati, justru mendapati Aiptu Abdul Latif di kamar Indri dan menyimpan 13 kg sabu, 22 butir ineks, dan lima paket sabu.

Dari hasil pendalaman polisi, Latif mengaku barang haram miliknya itu, titipan tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas nama Susi. Untuk selanjutnya, dikembangkan lagi oleh penyidik di dalam Rutan Medaeng. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Susi, diketahui kalau 13 kg sabu dari tangan Latif tersebut, dikendalikan oleh tersangka Yoyok di Lapas Nusakambangan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Jenderal Ini Tegas, AKP Andri Gustani Bakal Dipecat Usai Terlibat Gembong Narkoba Freddy Pratama
Jenderal Ini Tegas, AKP Andri Gustani Bakal Dipecat Usai Terlibat Gembong Narkoba Freddy Pratama

Polda Lampung segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG.

Baca Selengkapnya
Tragis! Polisi di Riau Over Dosis di Kafe Remang-Remang Berujung Tewas, Begini Kronologinya
Tragis! Polisi di Riau Over Dosis di Kafe Remang-Remang Berujung Tewas, Begini Kronologinya

Kedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau menemukan JD tewas akibat intoksikasi zat met-amphetamine yang dikonsumsi.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang
Fakta Baru Dua Polisi Pengedar Narkoba di Madiun, Begini Nasibnya Sekarang

Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.

Baca Selengkapnya
Dua Anak Buah Bos Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati
Dua Anak Buah Bos Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati

Dua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasatnarkoba Lampung Selatan AKP AG Dipecat!
Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasatnarkoba Lampung Selatan AKP AG Dipecat!

Keterangan AKP AG uang didapat dari membantu Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Ini Deretan Perwira Polisi yang 'Tunduk' pada Narkoba, Ada yang Berpangkat Jenderal
Ini Deretan Perwira Polisi yang 'Tunduk' pada Narkoba, Ada yang Berpangkat Jenderal

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Polisi Sadis di Palangka Raya Tembak dan Curi Mobil Warga
Fakta-Fakta Polisi Sadis di Palangka Raya Tembak dan Curi Mobil Warga

Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya diduga terlibat kasus pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban A meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Kombes Yulius Bambang Karyanto yang Ditangkap Nyabu Bareng Perempuan di Hotel Dipecat dari Polri
Kombes Yulius Bambang Karyanto yang Ditangkap Nyabu Bareng Perempuan di Hotel Dipecat dari Polri

Kombes Yulius sebelumnya ditangkap saat pesta sabu bersama teman wanita di hotel Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya