Terlibat narkoba, anggota polisi Aiptu Abdul Latif divonis mati
Merdeka.com - Anggota Polsek Sedati, Sidoarjo, Aiptu Abdul Latif dan selingkuhannya, Indri Rahmawati divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/2). Keduanya ditangkap Unit III Reskoba Polrestabes Surabaya karena kepemilikan 13 kg sabu, 22 ineks dan lima paket sabu. Mereka juga diketahui terlibat jaringan narkoba dari Lapas Nusa Kambangan, yang dikendalikan Yoyok.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda PN Surabaya itu, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat dengan mengedarkan narkoba. Terlebih lagi, terdakwa Abdul Latif adalah seorang anggota polisi.
Pimpinan sidang, Hakim Ferdinandus menyatakan, kedua terdakwa bersalah dan diganjar hukuman mati.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
"Terdakwa satu (Indri) dan terdakwa dua (Abdul Latif) dinyatakan bersalah, karena menjadi perantara narkotika dan menghukum kedua terdakwa, masing-masing dengan hukuman mati," tegas Ferdinan saat membacakan amar putusannya.
Pertimbangan vonis mati itu, kata Ferdinan, karena Abdul Latif dinilai tidak selayaknya melawan hukum dengan mengedarkan narkoba bersama dengan terdakwa Indri.
"Sebagai anggota polisi, seharusnya terdakwa Abdul Latif mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba," jelasnya.
Dalam sidang itu, hakim ketua juga mementahkan pledoi (pembelaan) terdakwa Abdul Latif, yang pada sidang sebelumnya meminta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan. Karena menganggap tuntutan Jaksa Karmawan tidak bisa dijeratkan padanya.
"Tindakan terdakwa itu merusak generasi muda bangsa," jawab Ferdinan tegas.
Mendapat vonis mati yang dijatuhkan Hakim Ferdinan itu, kedua terdakwa tidak patah arang. Keduanya kompak akan mengajukan upaya banding, dengan harapan hukuman itu bisa dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT).
Upaya banding ini dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Solihah.
"Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan prestasi terdakwa, yang selama menjadi anggota Polri berhasil mengungkap 235 kasus narkoba. Selain itu, terdakwa Abdul Latif juga tidak pernah menerima upah dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut. Ini terbukti, upah penjualan sabu-sabu itu masuk ke rekening atas nama Indri," ucap Solihah, usai persidangan.
Diberitakan sebelumnya, pada Juni 2015, anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap Indri yang kedapatan membawa ekstasi. Saat petugas hendak melakukan penggeledahan di rumah indekosnya di daerah Sedati, justru mendapati Aiptu Abdul Latif di kamar Indri dan menyimpan 13 kg sabu, 22 butir ineks, dan lima paket sabu.
Dari hasil pendalaman polisi, Latif mengaku barang haram miliknya itu, titipan tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, atas nama Susi. Untuk selanjutnya, dikembangkan lagi oleh penyidik di dalam Rutan Medaeng. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Susi, diketahui kalau 13 kg sabu dari tangan Latif tersebut, dikendalikan oleh tersangka Yoyok di Lapas Nusakambangan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPolda Lampung segera menggelar sidang kode etik kepada AKP AG.
Baca SelengkapnyaKedokteran Forensik Biddokkes Polda Riau menemukan JD tewas akibat intoksikasi zat met-amphetamine yang dikonsumsi.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKeterangan AKP AG uang didapat dari membantu Fredy Pratama digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaBrigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya diduga terlibat kasus pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban A meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKombes Yulius sebelumnya ditangkap saat pesta sabu bersama teman wanita di hotel Jakarta Utara.
Baca Selengkapnya