Terlibat narkoba dan asusila, 3 prajurit Kodam V Brawijaya dipecat
Merdeka.com - Tiga prajurit TNI AD dipecat, karena tindak indisipliner. Ketiga prajurit ini terbukti terlibat kasus narkoba dan tindak asusila. Pemecatan ini berdasarkan Keputusan Kasad, tangga 15 Januari 2016, dan putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap.
Ketiga prajurit TNI AD yang terpaksa dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kan adalah, Serka Didik Afandi dari Kodim 0827 Sumenep, Madura. Didik dipecat karena terlibat kasus narkoba.
Kemudian, Praka Melkisedek Buiswarin dari Tamtama Yonif Mekanis 516/CY. Dia dipecat karena telah melakukan tindak asusila. Pun begitu dengan Praka Gunawan dari kesatuan yang sama, juga dipecat karena melakukan tindak asusila dan perzinaan.
-
Bagaimana TNI menghukum desertir? 'Disersi adalah tindak pidana militer. Jika dilakukan di medan pertempuran hukumannya sangat berat. Bila dilakukan di basis lebih dari 30 hari hukumannya dipecat. Itu yang saya masih ingat,' terang Kiki.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
Proses pemecatan dilakukan langsung oleh Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Sumardi, saat memimpin Upacara Bendera di Lapangan Kodam V Brawijaya dengan diikuti para prajurit TNI dan PNS, Rabu pagi (17/2). Upacara Bendera digelar rutin tiap tanggal 17.
Dikatakan Sumardi, pemecatan terhadap ketiga prajuritnya itu berdasarkan keputusan Kasad tertanggal 15 Januari 2016. Dengan tindakan ini, kata dia, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi prajurit TNI, melakukan pelanggaran dan menjadi contoh bagi prajurit lain untuk tidak melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pidana.
"Ketiga prajurit ini, sesuai Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 telah memenuhi unsur pidana dengan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tegas Sumardi.
Selain itu, lanjut dia, prajurit tersebut juga dianggap mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan. "TNI AD sebagai komponen utama pertahanan negara, memiliki tugas pokok menjaga kedaulatan NKRI, memiliki kepentingan yang sangat besar untuk menjamin agar nilai-nilai luhur bangsa tidak terkikis oleh tuntutan liberalisasi dan regionalisasi yang diwadahi oleh MEA."
Masih kata dia, prajurit harus terus meningkatkan implementasi dari karakter dasar keprajuritan yaitu loyalitas, moralitas dan integritas agar TNI AD yang semakin kuat, hebat, profesional dan dicintai rakyat.
"Yang tak kalah penting adalah peningkatan kesejahteraan prajurit, PNS dan keluarga, seperti pemenuhan kebutuhan pangkalan dan perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan sebagainya guna mendukung pencapaian sasaran," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaRuruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaTercatat, sebanyak 6 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jaksel diberi sanksi pemecatan.
Baca SelengkapnyaSembilan anggota tersebut dipecat dari Polri karena terlibat pelanggaran mulai dari perzinaan hingga penyalahgunaan narkoba.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaKombes Yulius sebelumnya ditangkap saat pesta sabu bersama teman wanita di hotel Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel.
Baca SelengkapnyaPemecatan itu menjadi komitmen pimpinan Polri atas sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaMalvino dipecat usai terlibat bersama 16 anggota polisi lainnya memeras penonton Djakarta Warehouse Management (DWP) diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca Selengkapnya