Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat pembunuhan berencana, sejoli di Palu divonis 20 tahun bui

Terlibat pembunuhan berencana, sejoli di Palu divonis 20 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memvonis penjara 20 tahun kepada sejoli Indra (27), Dhita Adira (24) serta rekannya bernama Umar (26). Ketiganya terlibat pembunuhan berencana terhadap Nurfaidzah Adjen alias Yeyen di Kota Palu pada Maret 2018.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi, yang menuntut ketiganya dengan pidana penjara seumur hidup.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aisa H Mahmud, Senin kemarin. Dikutip dari Antara.

Hal yang memberatkan, di antaranya adalah perbuatan para terdakwa keji dan menimbulkan penderitaan yang mendalam kepada keluarga korban serta menimbulkan dampak tidak aman bagi orang lain.

Rachmy Alikhan selaku penasihat hukum terdakwa menerima vonis itu. Sementara JPU Junaidi menyatakan masih pikir-pikir.

Namun Adi Suryadi selaku adik korban tidak terima dan keberatan dengan putusan tersebut.

Menurut dia, putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan sadis dan direncanakan dilakukan para terdakwa kepada kakaknya. Apalagi terdakwa Dita pernah ditampung oleh kakaknya.

Sesuai dakwaan, dua pekan sebelum kejadian, Dhita bersama Indra mendatangi rumah Umar. Kemudian Dhita memberitahukan kepada Umar dan Indra bahwa ada temannya yang hidupnya sudah senang bernama Yeyen.

"Dia kasih jalan-jalan uang dan emasnya juga banyak," tutur JPU.

Setelah terjadi kesepakatan, ketiganya lalu menyewa sebuah mobil rental. Para terdakwa menjemput korban di depan N Club Jalan Tamrin.

Kala itu, Indra berperan sebagai sopir, sedangkan Umar dan Dhita bersembunyi di belakang agar tidak diketahui korban dan telah menyiapkan seutas tali.

Mereka lalu menuju indekos Yeyen dan tak lama kemudian keluar untuk mencari makan. Pada saat melintas di Jalan Tombolotutu, tiba-tiba dari belakang Umar langsung menjerat leher korban dengan tali.

"Korban meronta-ronta dan Indra langsung memukul mulut dan leher korban. Sedangkan Umar tetap menjerat leher korban hingga tak bergerak," katanya.

Ketika korban tidak bergerak lagi, Umar kemudian mengikat kedua tangan dan kaki korban dan melucuti semua benda milik korban yang berharga seperti telepon seluler, kalung dan cincin.

Pada awalnya, mayat korban akan dibuang di daerah STQ. Namun karena situasi dan keadaan yang tidak memungkinkan, maka mayat korban akhirnya dibuang di Kawatuna.

Selanjutnya para terdakwa kembali ke indekos korban dan menggasak semua barang berharga milik korban dan menyisakan TV dan 3 telepon seluler.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Divonis Penjara 20 Tahun
Terbukti Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep Divonis Penjara 20 Tahun

Vonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Kronologi IN Dikira Hilang Ternyata Dibunuh & Dikubur Suami di Belakang Rumah Sejak 7 Bulan Lalu, Motif Cemburu
Kronologi IN Dikira Hilang Ternyata Dibunuh & Dikubur Suami di Belakang Rumah Sejak 7 Bulan Lalu, Motif Cemburu

Tersangka menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban di sebuah lahan perkebunan.

Baca Selengkapnya
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara

Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Intip Perolehan Suara Devara Caleg Partai Garuda yang Jadi Otak Pembunuhan Berencana dengan Motif Cinta Segitiga
Intip Perolehan Suara Devara Caleg Partai Garuda yang Jadi Otak Pembunuhan Berencana dengan Motif Cinta Segitiga

Devara merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Garuda. Dia maju dari daerah pemilihan (dapil) Jabar IX.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Bocah Aqila Tewas Dilakban: Rencana Pembunuhan 1 Bulan, Sasaran Awal Ibu Korban
Fakta Baru Kasus Bocah Aqila Tewas Dilakban: Rencana Pembunuhan 1 Bulan, Sasaran Awal Ibu Korban

Polisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya