Terlibat pembunuhan berencana, sejoli di Palu divonis 20 tahun bui
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah memvonis penjara 20 tahun kepada sejoli Indra (27), Dhita Adira (24) serta rekannya bernama Umar (26). Ketiganya terlibat pembunuhan berencana terhadap Nurfaidzah Adjen alias Yeyen di Kota Palu pada Maret 2018.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi, yang menuntut ketiganya dengan pidana penjara seumur hidup.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Aisa H Mahmud, Senin kemarin. Dikutip dari Antara.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang melakukan pembunuhan? Seorang remaja berusia 14 tahun ditangkap atas tuduhan kasus pembunuhan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal yang memberatkan, di antaranya adalah perbuatan para terdakwa keji dan menimbulkan penderitaan yang mendalam kepada keluarga korban serta menimbulkan dampak tidak aman bagi orang lain.
Rachmy Alikhan selaku penasihat hukum terdakwa menerima vonis itu. Sementara JPU Junaidi menyatakan masih pikir-pikir.
Namun Adi Suryadi selaku adik korban tidak terima dan keberatan dengan putusan tersebut.
Menurut dia, putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan sadis dan direncanakan dilakukan para terdakwa kepada kakaknya. Apalagi terdakwa Dita pernah ditampung oleh kakaknya.
Sesuai dakwaan, dua pekan sebelum kejadian, Dhita bersama Indra mendatangi rumah Umar. Kemudian Dhita memberitahukan kepada Umar dan Indra bahwa ada temannya yang hidupnya sudah senang bernama Yeyen.
"Dia kasih jalan-jalan uang dan emasnya juga banyak," tutur JPU.
Setelah terjadi kesepakatan, ketiganya lalu menyewa sebuah mobil rental. Para terdakwa menjemput korban di depan N Club Jalan Tamrin.
Kala itu, Indra berperan sebagai sopir, sedangkan Umar dan Dhita bersembunyi di belakang agar tidak diketahui korban dan telah menyiapkan seutas tali.
Mereka lalu menuju indekos Yeyen dan tak lama kemudian keluar untuk mencari makan. Pada saat melintas di Jalan Tombolotutu, tiba-tiba dari belakang Umar langsung menjerat leher korban dengan tali.
"Korban meronta-ronta dan Indra langsung memukul mulut dan leher korban. Sedangkan Umar tetap menjerat leher korban hingga tak bergerak," katanya.
Ketika korban tidak bergerak lagi, Umar kemudian mengikat kedua tangan dan kaki korban dan melucuti semua benda milik korban yang berharga seperti telepon seluler, kalung dan cincin.
Pada awalnya, mayat korban akan dibuang di daerah STQ. Namun karena situasi dan keadaan yang tidak memungkinkan, maka mayat korban akhirnya dibuang di Kawatuna.
Selanjutnya para terdakwa kembali ke indekos korban dan menggasak semua barang berharga milik korban dan menyisakan TV dan 3 telepon seluler.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaTersangka menghilangkan jejak dengan cara mengubur korban di sebuah lahan perkebunan.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaDevara merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Garuda. Dia maju dari daerah pemilihan (dapil) Jabar IX.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca Selengkapnya