Terlibat Pengeroyokan di Bali, Tiga WNA Dideportasi
Merdeka.com - Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat aksi pengeroyokan di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dan menjadi viral di media sosial, akhirnya dideportasi petugas Imigrasi Bali. Mereka juga terancam ditangkal masuk ke Indonesia.
"Atas kasus aksi kekerasan yakni pengeroyokan yang melibatkan WNA di Bali, akhirnya pihak Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) mendeportasi tiga orang yang terlibat di dalamnya," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Bali, Jumat (18/2).
Tiga WNA yang dideportasi yakni ID (38) dan VK (30) yang berasal dari Ukraina serta AT (49) asal Rusia. Sementara ZO (53), WN Ukraina yang juga terlibat dalam peristiwa itu belum bisa dideportasi.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"(Karena) terdapat komunikasi antara yang bersangkutan dengan pihak kuasa hukum. (Kita) akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan," imbuh Jamaruli.
Langgar UU Keimigrasian
Jamaruli juga menyampaikan, ketiga WNA itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ia menyebutkan, ketiga WNA itu dipulangkan menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar-Cengkareng. Enam petugas Imigrasi mengawal ketat dan memastikan mereka naik ke pesawat Turkish Airways TK 57 dengan perhentian pertama di Istanbul yang direncanakan lepas landas pada Jumat (18/2) pada pukul 21.40 WIB.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Jamaruli.
Seperti yang diberitakan, aksi kekerasan yang dilakukan beberapa pria bertampang Eropa terjadi di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali viral di media sosial pada awal Februari 2022. Mereka terekam menganiaya seorang pria yang juga bertampang Eropa.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaViral Dua Bule Pakai Baju Seksi Promosi Situs Porno, Pemprov Bali Ungkap Sanksi yang Bisa Dijatuhkan
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaBeredarnya video porno itu tentu meresahkan karena dianggap mencoreng nilai dan norma-norma yang ada di Bali.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaBule Polandia itu mulanya menerbangkan drone di area kelab dan ditegur. Tapi tak terima.
Baca SelengkapnyaKorban dipukul di bagian kepala, pipi kiri dan paha kanan menggunakan tangan dan tongkat.
Baca SelengkapnyaImigrasi Bali belum mengetahui identitas bule tersebut dan asalnya dari mana
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnya