Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat Pengiriman Sabu 134 Kg, Safrizal Divonis Pidana Mati

Terlibat Pengiriman Sabu 134 Kg, Safrizal Divonis Pidana Mati Safrizal alias Jal Bin Nurdin saat menjalani sidang vonis. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, Safrizal alias Jal Bin Nurdin (26), dijatuhi hukuman mati. Dia dinyatakan terbukti terlibat dalam pengiriman 134 Kg sabu dari Malaysia ke Medan via Aceh.

Hukuman maksimal terhadap Safrizal dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) petang. Dengan dasar fakta persidangan, majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang juga menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Majelis hakim berkeyakinan unsur permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Safrizal dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin oleh karena itu dengan pidana mati," kata Syafril.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Andreas FK, menyatakan akan menempuh upaya banding.

"Pledoi kami sama sekali tidak dipertimbangkan. Padahal fakta di persidangan, pertama, peristiwanya 2 tahun lalu ketika terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Bang Pon (DPO) di Penang, Malaysia karena sama-sama berasal dari Aceh. Semestinya perkaranya disidangkan di Malaysia," kata Andreas seusai sidang.

Selain itu, Andreas juga mempersoalkan tidak adanya barang bukti sabu-sabu yang disita dari terdakwa. Menurut dia, keterlibatan kliennya hanya memberikan nomor telepon seseorang.

"Semestinya klien kami divonis bebas," kata Andreas FK.

Berdasarkan dakwaan, Safrizal diduga terlibat pengiriman 134 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke perairan Aceh yang terjadi pada Juni, Juli dan Agustus 2017. Dia ditangkap menyusul pengembangan penangkapan dan penggeledahan di dua lokasi yakni: Hotel The Green Alam Indah Kamar VIP Nomor 8 Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD Keluarga, Jalan Platina VII B, Kelurahan Titi Papan, Kota Medan.

Perkara ini bermula saat Safrizal mendapat tawaran mengatur pengiriman sabu-sabu dari Bang Pon di Penang, Malaysia pada Juni 2017. Terdakwa diminta melancarkan peredaran narkotika dengan cara mencari orang yang bisa mengambil sabu-sabu kiriman dari Malaysia di perbatasan laut Aceh-Malaysia. Dia juga mendapat tugas memantau orang yang akan membawa sabu-sabu itu ke Medan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Tangkap Gembong Jaringan Narkoba Internasional Asal Aceh, Polisi Telusuri Kaitan dengan Fredy Pratama
Tangkap Gembong Jaringan Narkoba Internasional Asal Aceh, Polisi Telusuri Kaitan dengan Fredy Pratama

Tertangkapnya Murtala menjadi tugas besar bagi aparat untuk mengungkap jaringan lain.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Tes Urine Positif Narkoba, Fauzan Fahmi Diduga Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh dan Mutilasi Mantan Istri Siri
Tes Urine Positif Narkoba, Fauzan Fahmi Diduga Konsumsi Sabu Sebelum Bunuh dan Mutilasi Mantan Istri Siri

Indikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda

Pelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya