Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat Pengiriman Sabu 134 Kg, Safrizal Divonis Pidana Mati

Terlibat Pengiriman Sabu 134 Kg, Safrizal Divonis Pidana Mati Safrizal alias Jal Bin Nurdin saat menjalani sidang vonis. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, Safrizal alias Jal Bin Nurdin (26), dijatuhi hukuman mati. Dia dinyatakan terbukti terlibat dalam pengiriman 134 Kg sabu dari Malaysia ke Medan via Aceh.

Hukuman maksimal terhadap Safrizal dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) petang. Dengan dasar fakta persidangan, majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang juga menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Majelis hakim berkeyakinan unsur permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Safrizal dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin oleh karena itu dengan pidana mati," kata Syafril.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Andreas FK, menyatakan akan menempuh upaya banding.

"Pledoi kami sama sekali tidak dipertimbangkan. Padahal fakta di persidangan, pertama, peristiwanya 2 tahun lalu ketika terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Bang Pon (DPO) di Penang, Malaysia karena sama-sama berasal dari Aceh. Semestinya perkaranya disidangkan di Malaysia," kata Andreas seusai sidang.

Selain itu, Andreas juga mempersoalkan tidak adanya barang bukti sabu-sabu yang disita dari terdakwa. Menurut dia, keterlibatan kliennya hanya memberikan nomor telepon seseorang.

"Semestinya klien kami divonis bebas," kata Andreas FK.

Berdasarkan dakwaan, Safrizal diduga terlibat pengiriman 134 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke perairan Aceh yang terjadi pada Juni, Juli dan Agustus 2017. Dia ditangkap menyusul pengembangan penangkapan dan penggeledahan di dua lokasi yakni: Hotel The Green Alam Indah Kamar VIP Nomor 8 Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD Keluarga, Jalan Platina VII B, Kelurahan Titi Papan, Kota Medan.

Perkara ini bermula saat Safrizal mendapat tawaran mengatur pengiriman sabu-sabu dari Bang Pon di Penang, Malaysia pada Juni 2017. Terdakwa diminta melancarkan peredaran narkotika dengan cara mencari orang yang bisa mengambil sabu-sabu kiriman dari Malaysia di perbatasan laut Aceh-Malaysia. Dia juga mendapat tugas memantau orang yang akan membawa sabu-sabu itu ke Medan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP