Terlibat Pengiriman Sabu 134 Kg, Safrizal Divonis Pidana Mati
Merdeka.com - Seorang warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, Safrizal alias Jal Bin Nurdin (26), dijatuhi hukuman mati. Dia dinyatakan terbukti terlibat dalam pengiriman 134 Kg sabu dari Malaysia ke Medan via Aceh.
Hukuman maksimal terhadap Safrizal dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) petang. Dengan dasar fakta persidangan, majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang juga menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Majelis hakim berkeyakinan unsur permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Safrizal dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Dimana sabu itu dikirim? Kemudian, polisi menelusuri alamat pengiriman sabu yang dikirim lewat gudang kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ternyata, paket sabu itu tujuannya ke kantor J&T Masamba yang beralamat di Jalan Lapapa Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin oleh karena itu dengan pidana mati," kata Syafril.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Andreas FK, menyatakan akan menempuh upaya banding.
"Pledoi kami sama sekali tidak dipertimbangkan. Padahal fakta di persidangan, pertama, peristiwanya 2 tahun lalu ketika terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Bang Pon (DPO) di Penang, Malaysia karena sama-sama berasal dari Aceh. Semestinya perkaranya disidangkan di Malaysia," kata Andreas seusai sidang.
Selain itu, Andreas juga mempersoalkan tidak adanya barang bukti sabu-sabu yang disita dari terdakwa. Menurut dia, keterlibatan kliennya hanya memberikan nomor telepon seseorang.
"Semestinya klien kami divonis bebas," kata Andreas FK.
Berdasarkan dakwaan, Safrizal diduga terlibat pengiriman 134 Kg sabu-sabu dari Malaysia ke perairan Aceh yang terjadi pada Juni, Juli dan Agustus 2017. Dia ditangkap menyusul pengembangan penangkapan dan penggeledahan di dua lokasi yakni: Hotel The Green Alam Indah Kamar VIP Nomor 8 Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD Keluarga, Jalan Platina VII B, Kelurahan Titi Papan, Kota Medan.
Perkara ini bermula saat Safrizal mendapat tawaran mengatur pengiriman sabu-sabu dari Bang Pon di Penang, Malaysia pada Juni 2017. Terdakwa diminta melancarkan peredaran narkotika dengan cara mencari orang yang bisa mengambil sabu-sabu kiriman dari Malaysia di perbatasan laut Aceh-Malaysia. Dia juga mendapat tugas memantau orang yang akan membawa sabu-sabu itu ke Medan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaTertangkapnya Murtala menjadi tugas besar bagi aparat untuk mengungkap jaringan lain.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaIndikasi itu terlihat pada saat tersangka menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, Fauzan Fahmi memberikan keterangan berubah-ubah.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya