Terlibat Penipuan Hingga Rp436 Juta, Eks Anggota DPRD di Garut Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial IY ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, Unit Tipikor. IY diduga melakukan penipuan dan penggelapan saat berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut IY diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada seorang korban hingga Rp436 juta pada 2018 lalu.
"Korban mengalami kerugian hingga Rp436 juta akibat perbuatan dari tersangka IY ini," ujarnya, Jumat (13/9).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi target penipuan DANA? Di tengah kemajuan teknologi, masyarakat saat ini lebih banyak menggunakan transaksi menggunakan dompet digital. Salah satunya dompet digital DANA, aplikasi dompet digital yang digemari lebih dari 70 juta pengguna di Indonesia, ternyata juga menjadi sasaran empuk para penipu licik.
-
Siapa yang menjanjikan penggandaan uang kepada korban Paryanto? Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryanto dibunuh oleh Mbah Slamet dengan cara diberi minuman yang telah dicampur potas (potasium sianida). Hal itu dilakukan karena Mbah Slamet kesal terus-menerus ditagih oleh korban. Mbah Slamet juga menjanjikan akan melipatgandakan uang senilai Rp70 juta, yang disetorkan PO, menjadi Rp5 miliar.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Maradona menyebut tersangka IY menjanjikan korban proyek bantuan provinsi. Korban sendiri dijanjikan tiga proyek bantuan provinsi dengan nominal proyek yang dijanjikan lebih dari Rp1 miliar.
"Janji itu dilakukan IY di sekitar tahun 2018 kepada korban. Korban pun memberikan uang secara bertahap sehingga jika dijumlahkan mencapai Rp436 juta," katanya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Maradona, proyek yang dijanjikan tersebut ternyata tidak ada dalam draft bantuan provinsi. Tersangka IY pun sempat berjanji akan mengganti namun hal tersebut tidak kunjung ditepati. "Akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada kita," ungkapnya.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IY. Saat ini, IY sendiri berada di balik jeruji besi Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaKorem 162 Wira Bhakti berhasil menangkap IL, TNI gadungan yang meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaRahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini setelah mantan camat yang jadi korban penipuannya melapor.
Baca SelengkapnyaLegislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca Selengkapnya