Terlibat penipuan tanah, mantan ketua FPI DIY siap disidang

Merdeka.com - Mantan ketua FPI DIY, Bambang Tedi akan segera menghadapi pengadilan atas kasus penipuan jual beli tanah yang menyeretnya sebagai tersangka. Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda DIY ini dinyatakan telah P21 atau sudah lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan DIY, Purwanta Sudarmaji, kasus Bambang Tedi sudah dinyatakan lengkap dan akan segera di proses. "Berkasnya sudah lengkap, jika tidak dikembalikan oleh jaksa penuntut, kemungkinan minggu depan akan masuk persidangan," kata Purwanta, Rabu (22/10).
Purwanta menambahkan berkas Bambang Tedi masuk ke jaksa pidana umum karena mengikuti tindak pidana pokoknya yang merupakan pidana penipuan. "Jika tindak pindana penipuan yang menjadi dasarnya, maka proses persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri Sleman dan bukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Bambang tedi sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat penipuan jual beli tanah senilai Rp 11,7 miliar pada tahun 2009 lalu. Setelah menetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua buah mobil mewah Mazda Sport dan Mitsubishi Pajero Sport yang diduga dibeli dengan uang hasil penipuan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya