Terlibat Penyelundupan 536 Kg Sabu di Aceh, 2 Napi Dituntut dengan Hukuman Mati
Merdeka.com - Dua orang yang didakwa terlibat penyelundupan 536,8 Kg sabu-sabu di Aceh Besar dituntut dengan hukuman mati. Keduanya, yakni Mera Triantara dan Audi Mulia, mendapat tuntutan maksimal itu di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kamis (24/2).
Mera dan Audi terancam juga dijatuhi hukuman mati seperti dua terdakwa lainnya dalam perkara ini Hasan Yunus dan Bustamam, yang menjalani sidang putusan pada Desember lalu. Keduanya dijatuhi pidana mati.
Baik Mera maupun Audi sama-sama merupakan narapidana Lapas Khusus IIA Gunung Sindur. Mereka mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, tempat mereka ditahan saat ini.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan.
Langgar UU Narkotika
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi, mengatakan selain menuntut hukuman mati para terdakwa, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa narkotika jenis sabu, telepon genggam, dan satu unit kapal tuna dirampas untuk negara.
"Seusai mendengarkan tuntutan penuntut umum, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya," jelas Deddi Maryadi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnya