Terlibat percaloan CPNS, 2 pegawai Puskesmas Sragen terancam dipecat
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Sragen berjanji untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap dua orang pegawai Puskesmas Masaran, jika terbukti terlibat percaloan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Saat ini kasus yang sedang dalam proses penyidikan di kepolisian itu tengah dipantau oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Penilaian Kinerja dan Kesejahteraan BKPP Sragen Mulyono mengatakan, pihaknya masih terus memantau perkembangan kasus dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat penipuan dan percaloan.
"Mereka terancam dipecat sebagai ASN kalau terbukti bersalah dan melakukan perencanaan dalam penipuan tersebut," ujar Mulyono, Rabu (29/8).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas rekrutmen CPNS? Anas pun berjanji setelah formasi telah terkumpul sesuai dengan target nasional, maka proses rekrutmen akan segera berjalan.
-
Siapa yang membuka lowongan CPNS? Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan membuka 18.557 formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
-
Kenapa Kemenpan-RB perketat tes CPNS kedinasan? Hal itu untuk mencegah adanya joki CPNS beraksi.
-
Kenapa Bawaslu membuka lowongan CPNS? 'Ini termasuk untuk formasi-formasi yang penting dalam mendukung kinerja Bawaslu seperti analis hukum, analis pengawasan, hingga auditor,'
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang dipasang Kemenpan-RB untuk mencegah joki CPNS? Kemenenterian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperketat tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kedinasan dengan memasang dua Face Recognition atau kamera pencocokan wajah.
Da menjelaskan, saat ini ada dua pegawai puskesmas berstatus ASN yang ditahan pihak kepolisian. Pihaknya juga sudah ada koordinasi dari kepolisian.
"Nanti dari bawah mengusulkan dan melampirkan bukti penahanan dari Polres,” katanya.
Sesuai peraturan, lanjut Mulyono, kedua ASN tersebut diberhentikan sementara, hingga ada keputusan inkrah dari pengadilan. Untuk gaji, mereka hanya menerima 50 persen dari yang biasa diterima.
"Kalau sudah inkrah, gaji mereka menjadi 0 persen alias tidak menerima sepeserpun. Kalau yang bersangkutan dihukum kurang dari 2 tahun dan tidak ada perencanaan dalam kejahatannya, bisa diaktifkan lagi sebagai ASN," jelasnya.
Namun jika terbukti direncanakan dan ASN tersebut mendapat hukuman lebih dari 2 tahun, mereka akan diberhentikan dengan hormat. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan.
Selama mendapat hukuman, kedua ASN tersebut tidak mendapatkan gaji sama sekali. Untuk hukuman administrasi kepegawaian akan diberikan setelah selesai masa hukuman. Pihaknya menjalankan sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Kami minta pada ASN lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Apalagi sampai direncanakan dan merugikan orang lain senilai ratusan juta," tegasnya.
Mulyono mengemukakan, dalam rekrutmen ASN tidak ada sistem jalan pintas, seperti membayar sejumlah uang dan sebagainya.
Mulyono menambahkan, dua orang ASN, Heru Budi Susanto (52) warga Dukuh Nglarangan RT 65 RW 01 Desa/ Kecamatan Kebakramat, Karanganyar dan Heri Kustopo (44), warga Sidomulyo RT 03/07 Desa Krikilan Kecamatan Masaran ditahan terkait masalah pencaloan bersama 2 orang lainnya. Keduanya merupakan petugas Puskesmas Masaran, Sragen.
Sebelumnya pada tahun 2014, mereka melakukan penipuan terhadap dua PNS lain. Mereka menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi PNS. Setelah menerima Rp 270 juta dari dua orang korban, tidak ada anak korban yang diterima sebagai PNS.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaSeleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSemakin dekatnya hari pembukaan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) 2023, semakin banyak pula beragam oknum yang ingin mengambil kesempatan.
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca SelengkapnyaKemenkes akan memberikan sanksi berupa pencabutan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) pelaku perundungan pada PPDS
Baca SelengkapnyaAparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.
Baca SelengkapnyaPj Wali Kota Prabumulih geram belasan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Prabumulih melakukan perselingkuhan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Pinrang sebagai tersangka kasus pidana Pemilu.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca Selengkapnya