Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat perdagangan orang, kepala desa di Rote dibekuk polisi

Terlibat perdagangan orang, kepala desa di Rote dibekuk polisi Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepala Desa Lima Koli, Kabupaten Rote, Nusa Tenggara Timur, Hermes Kila (56), ditangkap Polda NTT, karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hermes ditangkap pada 27 April 2018 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Kupang Kota.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Bambang Hermanto pelaku adalah kepala desa yang sedang menjabat untuk periode kedua. Selain HK, polisi juga menangkap Jhon Kila (47) yang juga berasal dari Kabupaten Rote yang bertugas sebagai pembuat identitas palsu bagi para korban yang direktur oleh HK.

Bambang menjelaskan kasus TPPO ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2007 yang mana kasus itu melibatkan korban dengan nama Naomi Hailitik yang pada tahun tersebut masih berumur 13 tahun. Namun pasca-menghilangnya Naomi pada tahun 2007 itu, orang tua korban justru tidak malaporkan menghilangnya anak mereka ke kepolisian karena masih mencarinya.

Baru pada tahun 2017, orang tua korban melaporkan ke Polda sehingga pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap HK dan JK.

Bambang menambahkan kasus ini bermula pada Mei 2007. Naomi yang masih berusia 13 tahun direkrut tanpa sepengetahuan orang tuanya dan juga tidak membawa dokumen resmi.

Saat direkrut oleh HK, Korban langsung dibawa oleh HK menuju Kupang dan langsung dijemput oleh JK yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Perusahaan penyalur tenaga kerja dan kemudian diproses untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia.

"JK membuat sejumlah dokumen palsu baik itu memalsukan tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal," kata Bambang kepada wartawan di Kupang, Rabu (2/5), seperti diberitakan Antara.

Atas kasus ini baik HK dan JK disangkakan pasal 6 pasal 10, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatasan TPPO junto pasal 103 ayat 1, junto pasal 35 huruf C. Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Libatkan PNS, Begini Aksi Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Diduga Libatkan PNS, Begini Aksi Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Dua orang lainnya melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan alias DPO.

Baca Selengkapnya
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel

Upaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal
Polisi Ringkus Pelaku TTPO ke Myanmar, Korban Disuruh Berbuat Kriminal

Korban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Cari Identitas Miss Huang 'Bohir' Jual Beli Ginjal Kamboja
Polisi Masih Cari Identitas Miss Huang 'Bohir' Jual Beli Ginjal Kamboja

Peran dari Miss Huang sempat dibongkar oleh Hanim tersangka kasus TPPO Ginjal yang telah ditangkap.

Baca Selengkapnya
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Kepala Adat Berawa Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

KR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.

Baca Selengkapnya
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya
Cuan Duit Haram Bisnis Dagang Orang
Cuan Duit Haram Bisnis Dagang Orang

Banyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena

Baca Selengkapnya
Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditangkap, Libatkan WNA
Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditangkap, Libatkan WNA

WNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ini Ciri-Ciri Julio, Pemuda Sewa Rumah Dino Patti Djalal buat Sindikat Penipuan
Ini Ciri-Ciri Julio, Pemuda Sewa Rumah Dino Patti Djalal buat Sindikat Penipuan

Dino mengatakan pemuda itu mengaku sebagai seorang pengusaha asal Lampung yang sedang menjalankan bisnis keluarga.

Baca Selengkapnya
Modus Bantu Sanksi Adat, Kades di Konawe Perkosa Warganya di Rumah Kebun
Modus Bantu Sanksi Adat, Kades di Konawe Perkosa Warganya di Rumah Kebun

Karena tidak mampu membayar denda adat tersebut dimanfaatkan oleh ST. Tersangka membawa korban ke rumah kebun.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar

KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya