Terlibat perdagangan orang, kepala desa di Rote dibekuk polisi
Merdeka.com - Kepala Desa Lima Koli, Kabupaten Rote, Nusa Tenggara Timur, Hermes Kila (56), ditangkap Polda NTT, karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hermes ditangkap pada 27 April 2018 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Kupang Kota.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Bambang Hermanto pelaku adalah kepala desa yang sedang menjabat untuk periode kedua. Selain HK, polisi juga menangkap Jhon Kila (47) yang juga berasal dari Kabupaten Rote yang bertugas sebagai pembuat identitas palsu bagi para korban yang direktur oleh HK.
Bambang menjelaskan kasus TPPO ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2007 yang mana kasus itu melibatkan korban dengan nama Naomi Hailitik yang pada tahun tersebut masih berumur 13 tahun. Namun pasca-menghilangnya Naomi pada tahun 2007 itu, orang tua korban justru tidak malaporkan menghilangnya anak mereka ke kepolisian karena masih mencarinya.
-
Siapa yang ditangkap terkait KDRT? Saat ini, Armor telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Siapa yang menjadi korban dari pinjol ilegal? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebut generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
Baru pada tahun 2017, orang tua korban melaporkan ke Polda sehingga pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap HK dan JK.
Bambang menambahkan kasus ini bermula pada Mei 2007. Naomi yang masih berusia 13 tahun direkrut tanpa sepengetahuan orang tuanya dan juga tidak membawa dokumen resmi.
Saat direkrut oleh HK, Korban langsung dibawa oleh HK menuju Kupang dan langsung dijemput oleh JK yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Perusahaan penyalur tenaga kerja dan kemudian diproses untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga di Malaysia.
"JK membuat sejumlah dokumen palsu baik itu memalsukan tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal," kata Bambang kepada wartawan di Kupang, Rabu (2/5), seperti diberitakan Antara.
Atas kasus ini baik HK dan JK disangkakan pasal 6 pasal 10, UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatasan TPPO junto pasal 103 ayat 1, junto pasal 35 huruf C. Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang lainnya melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaKorban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Baca SelengkapnyaPeran dari Miss Huang sempat dibongkar oleh Hanim tersangka kasus TPPO Ginjal yang telah ditangkap.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaBanyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena
Baca SelengkapnyaWNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaDino mengatakan pemuda itu mengaku sebagai seorang pengusaha asal Lampung yang sedang menjalankan bisnis keluarga.
Baca SelengkapnyaKarena tidak mampu membayar denda adat tersebut dimanfaatkan oleh ST. Tersangka membawa korban ke rumah kebun.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya