Terlibat Peredaran Sabu, Eks Perwira Polsek Hamparan Perak Dihukum 6 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumut, Jenry Hariono Panjaitan (43), terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Kiki Kisworo alias Kibo (33). Pria ini merupakan kurir yang kedapatan membawa narkotika yang diperoleh dari Jenry.
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1). Mereka mengikuti persidangan melalui telekonferensi.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
Majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menyatakan Jenry dan Kiki telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," ujar Syafril Batubara dalam amar putusannya.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU Fransiska Panggabean menuntut agar Jenry dan Kiki masing-masing dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada hari Jumat(28/2) pagi, saat informan menghubungi saksi Kiki Kusworo alias Kibo hendak memesan narkotika jenis sabu-sabu. Kiki kemudian menemui polisi yang melakukan penyamaran di Jalan Hamparan Perak, Desa Pao, Kecamatan Hamparan Perak. Dia menyerahkan satu paket sabu-sabu dengan berat 64 gram dengan harga Rp42 juta.
Kiki ditangkap saat menyerahkan narkotika itu . Dia kemudian diinterogasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit Reskrim Polsek Hamparan Perak Jenry Hariono Panjaitan. Jenry kemudian ditangkap di warung kopi di Jalan Hamparan Perak, Desa Pao, Kecamatan Hamparan Perak, dan dibawa ke Mapolda Sumut.
Sidang perkara ini mengundang kontroversi, karena saksi yang melakukan penangkapan menyatakan, terdakwa Jenry mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Bonar Pohan, dan akan dijual seharga Rp42 juta. Namun Bonar yang dihadirkan di persidangan membantah keterangan terdakwa. Bantahan juga disampaikan Jenry.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca SelengkapnyaHendra dapat mengendalikan perputaran asetnya dari balik penjara hingga mencapai triliunan.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca Selengkapnya