Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'rif Divonis 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada asisten Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.
Selain hukuman 15 tahun penjara, hakim juga mengenakan denda terhadap Syamsul sebesar Rp2 miliar subsider penjara selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap hakim saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Senin (10/5).
-
Apa yang membuat hukuman SYL bisa ditambah? 'Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi,' ucap dia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Hakim menilai, Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim membeberkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan vonis Syamsul Ma'arif adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sementara hal yang meringankan Syamsul ialah mengakui perbuatannya dan menyesal. Syamsul Ma'arif berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Vonis Syamsul Ma'rif ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan JPU, Syamsul Ma'rif dihukum selama 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Melibatkan Teddy Minahasa
Sekedar informasi, Syamsul Ma'arif merupakan pihak yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Dirinya didakwa turut serta memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Selain Syamsul, tindak pidana itu ikut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Muhammad Nasir.
Kasus itu bermula dari Irjen Teddy Minahasa yang memerintah menyisihkan barang bukti narkoba yang didapat dari pengungkapan oleh Polres Bukittinggi seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Teddy Minahasa meminta Dody menyisihkan sabu 10 kilogram yang kemudian diganti dengan tawas.
Sedangkan narkotika yang berhasil disisihkan Dody hanya seberat 5 kilogram yang kemudian diedar dan dijual kepada Linda di Jakarta.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca Selengkapnya