Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'rif Divonis 15 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'rif Divonis 15 Tahun Penjara Sidang Kasus Narkoba AKBP Doddy Prawiranegara. Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada asisten Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.

Selain hukuman 15 tahun penjara, hakim juga mengenakan denda terhadap Syamsul sebesar Rp2 miliar subsider penjara selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap hakim saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Senin (10/5).

Orang lain juga bertanya?

Hakim menilai, Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim membeberkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan vonis Syamsul Ma'arif adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Sementara hal yang meringankan Syamsul ialah mengakui perbuatannya dan menyesal. Syamsul Ma'arif berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Vonis Syamsul Ma'rif ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan JPU, Syamsul Ma'rif dihukum selama 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.

Melibatkan Teddy Minahasa

Sekedar informasi, Syamsul Ma'arif merupakan pihak yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Dirinya didakwa turut serta memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.

Selain Syamsul, tindak pidana itu ikut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Muhammad Nasir.

Kasus itu bermula dari Irjen Teddy Minahasa yang memerintah menyisihkan barang bukti narkoba yang didapat dari pengungkapan oleh Polres Bukittinggi seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Teddy Minahasa meminta Dody menyisihkan sabu 10 kilogram yang kemudian diganti dengan tawas.

Sedangkan narkotika yang berhasil disisihkan Dody hanya seberat 5 kilogram yang kemudian diedar dan dijual kepada Linda di Jakarta.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup
Dua Prajurit TNI Penyelundup 20 Kilogram Sabu dari Malaysia Dituntut Dipecat dan Penjara Seumur Hidup

Kedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Teddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo saat Berterima Kasih dan Minta Maaf usai Divonis 10 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Syahrul Yasin Limpo saat Berterima Kasih dan Minta Maaf usai Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Selengkapnya