Terlibat pidana dan desersi, 8 polisi Polda Jateng dipecat
Merdeka.com - Sebanyak delapan anggota Polri di bawah Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dipecat. Mereka dipecat karena terlibat dalam berbagai tindak pidana yang tidak bisa ditolerir.
Tindak pidana itu di antaranya perampokan, pembunuhan, narkoba, desersi, pelanggaran disiplin bahkan tindak pidana pencabulan. Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono di Mapolda Jateng, Jumat (23/11).
"Jumlahnya ada 8 anggota dengan berbagai pasal pelanggarannya. Kami mengambil tindakan tegas, dengan pemberhentian kepada yang bersangkutan," tegasnya.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Apa yang dilakukan orang jahat? 'Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.'
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
Djihartono menjelaskan pemberhentian secara tidak hormat terhadap sejumlah anggota Polda Jateng tersebut terjadi dalam kurun waktu Januari sampai November 2012.
"Kami tidak mau main-main, anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas tanpa terkecuali, karena mereka telah merusak nama baik Polri," katanya.
Pemecatan dilakukan setelah melalui proses sidang kode etik oleh Polda Jateng. Pemecatan delapan anggota itu kemudian dituangkan dalam surat keputusan bernomor 983-990/VI/2012 tertanggal 26 Juni 2012 yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain delapan anggota itu, saat ini masih ada empat anggota yang kemungkinan besar bernasib sama.
"Empat anggota itu telah direkomendasikan hakim sidang kode etik untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Namun hingga saat ini masih menunggu keputusan," tuturnya.
Dijelaskannya, sidang kode etik berjalan mandiri, yakni tidak tergantung pidana umum. Di antara pelanggaran kode etik yang dilakukan adalah desersi, yaitu selama 30 hari berturut-turut tidak masuk.
"Namun untuk keempat anggota tersebut belum ada nomor keputusannya. Sementara ini, baru delapan anggota yang sudah memiliki keputusan tetap," pungkasnya.
Berikut daftar 8 Anggota Polda Jateng Yang Dipecat :
1. Briptu Paliyoki Ertiyanto Satuan Brimob Polda Jateng yang terlibat dalam kasus perampokan.
2. Bripda Nurman Irawan Umar anggota Yanma Polda Jateng terlibat dalam kasus pembunuhan.
3. Briptu Waryono, Anggota Polresta Tegal karena desersi.
4. Briptu Samsul Maarif, Anggota Polres Tegal karena desersi.
5. Brigadir Nanang Budiarto Anggota Polresta Surakarta karena desersi.
6. Bripka Mohammad Anwar Sadhat, Anggota Polres Sragen terlibat dalam kasus narkoba.
7. Briptu Tri Arianto, Anggota Polres Salatiga terlibat dalam kasus pencabulan.
8. Brigadir Suyanto, Anggota Polres Grobogan melakukan pelanggaran disiplin. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaTercatat, sebanyak 6 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jaksel diberi sanksi pemecatan.
Baca SelengkapnyaPengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaNgajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKetujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca Selengkapnya