Terlibat sindikat sabu, sipir Lapas Bekasi divonis 14 tahun penjara
Merdeka.com - Diyan Susanto (59) seorang sipir Lapas Bekasi, warga Komplek Lembaga Pemasyarakatan Bekasi, Desa Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dihukum 14 tahun penjara, karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam amar putusan dijelaskan, terdakwa ditangkap 28 Januari 2017, sekitar pukul 20.30 WIB oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur. Penangkapannya, berawal dari polisi menangkap kurir narkoba di Surabaya yang membawa 2,2 kilogram sabu.
Setelah itu kurirnya mengaku, bahwa narkoba sebanyak 2,2 kilogram itu didapat dari salah seorang sipir petugas lapas Bekasi. Setelah ditelusuri, Diyan mengaku mendapat sabu dari seorang narapidana yang di dalam lapas Bekasi.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Sabu itu dititipkan dan diberikan ke seorang kurir, untuk diedarkan di wilayah Jawa Timur. Dari pengakuan kurir itu, polisi akhirnya menangkap Diyan di tempat tinggalnya, menemukan 20 kilogram sabu.
Atas perbuatan itulah, hakim menilai terdakwa bersalah. Karena melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa atas nama Diyan Susanto secara sah bersalah. Menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara," terang ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jan Manopo, Rabu (18/10).
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wilhelmina Manuhutu yang menuntut 20 tahun penjara.
Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, mengakui perbuatannya, tidak berkelit. Hal memberatkan, sebagai orang bekerja di lembaga negara harusnya mendukung program pemerintah. Memberantas narkoba, bukannya ikut terlibat dalam peredaran narkoba. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaBisnis haram yang dijalankan Beny diendus BNN melalui sebuah paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaTersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca Selengkapnya