Terlilit Utang, Napi Asimilasi di Bali Kembali Masuk Bui Usai Curi Sepeda Motor
Merdeka.com - Enam kali keluar masuk penjara karena terbukti mencuri tak membuat Gede Loka Wijaya (46) menjadi jerah. Kini, dia kembali mendekam di jeruji besi karena kembali melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
"Modus operandinya, pelaku mengambil sepeda motor korban di dalam garasi dicmana kunci sepada motor ditaruh di dasbord depan pada saat malam hari," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Selasa (9/6).
Peristiwa curanmor itu terjadi pada Minggu (7/6) lalu sekitar pukul 05.00 WITA di Banjar Keliki, Desa Cemag, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
-
Kenapa pelaku mencuri tas pesepeda? Dengan cepat, korban lantas kehilangan kendali dan tas dibahunya raib tasnya dan pelaku berhasil kabur.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa mereka merampok? 'Motifnya ekonomi, karena ini jam tangan yang mewah. Berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan yang, maka dugaan kerugian yang dialami korban adalah Rp12,85 miliar, senilai dengan 18 jam tangan mewah yang diambil oleh tersangka,' ungkapnya.
Awalnya, korban Andre Lesmana Arya, mengaku telah kehilangan satu unit sepeda motornya di garasi. Saat itu, korban masuk ke rumah dengan kunci kontak diletakkan di kolong dasbor motornya.
Tak lama kemudian, korban mengetahui sepeda motor yang diparkirkannya telah raib. Korban lantas mengecek keberadaan motornya di sekitar rumah, namun tidak ditemukan.
Adapun jenis sepeda motor milik korban merek Yamaha NMAX tipe 2DP-R A/T tahun 2018 warna hitam dengan nopol DK 6560 FAW.
"Akibat peristiwa itu, pelapor (korban) mengalamai kerugian sebesar Rp 25.000.000. Selanjutnya, melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Oka Bawa.
Atas laporan itu, polisi melakukan olah TKP dan mengetahui pelaku curanmor. Pelaku berhasil ditangkap di halte bus di wilayah Kabupaten Jembrana, Bali, saat baru turun dari bus pada Senin (8/6) sekitar pukul 12:00 WITA.
"Pelaku juga merupakan seorang residivis yang baru dua bulan keluar penjara karena mendapatkan asimilasi," terang dia.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di garasi korban. Pelaku bercerita, dirinya menumpang mobil pikap pamannya yang sering berjualan keperluan upacara ke Desa Cemagi Minggu pukul 02.30 WITA. Sesampainya di TKP, pelaku turun melihat sepeda motor korban yang terparkir di garasi.
Setelah berhasil mengambil motor korban, pelaku langsung ke Jembrana. Sepeda motor hasil curian itu dititip sementara di objek wisata Medewi. Kemudian, pada 14.00 WITA, pelaku langsung mengganti nopolnya menjadi DK 3231 ZX dengan tujuan untuk mengelabui kejaran polisi.
"Bahwa tujuan pelaku mencuri satu unit sepeda motor yaitu untuk dijual. Karena pelaku memiliki masalah utang-piutang," ujar Iptu Oka Bawa.
Dari catatan residivis pelaku, tahun 1989 pelaku melakukan pencurian uang di Jembrana divonis hukuman 6 bulan penjara. Kemudian, tahun 1997 pelaku melakukan pencurian uang dan handpone di Jembrana divonis hukuman 1 tahun penjara.
Pada tahun 1999, pelaku melakukan pencurian emas di Jembrana divonis hukuman 7 bulan penjara dan tahun 2001 pelaku melakukan penggelapan satu unit sepeda motor di Jembrana divonis hukam 1,5 tahun penjara.
Tahun 2010 pelaku kembali berulag mecuri konter handpone di Jembrana divonis 5 tahun penjara dan tahun 2018 pelaku melakukan pencurian toko laptop di Jalan Kebo Iwa, Denpasar divonis 1,5 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaPetugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap sebanyak 37 tersangka curanmor selama periode Juli 2023.
Baca SelengkapnyaBA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku mengaku-ngaku sebagai petugas leasing untuk membegal satu unit vespa milik seorang bocah SMA.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda berusia 26 tahun spesialis curanmor menjadikan korban kekasih sebelum membawa kabur motor. Korbannya tak cuma satu.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui telah mengambil sepeda motor matik jenis Vespa milik korban dengan mudah karena menggunakan kunci asli.
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca Selengkapnya