Terlilit Utang, Pegawai Toko di Prabumulih Rekayasa Perampokan
Merdeka.com - Terlilit utang, pegawai toko, Eti Susanti (30) nekat merekayasa perampokan dan mengambil uang Rp11 juta milik majikannya, Merki Miarkou (38). Dia ditangkap polisi karena ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus itu.
Laporan perampokan tersebut terjadi di toko Zahwa Tekstil di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis (20/2). Dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut disekap, Eti berteriak minta tolong sehingga membuat warga mendatangi lokasi. Warga menemukan Eti dan bayi pemilik toko tergeletak di lantai.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan banyak kejanggalan. Pemeriksaan terhadap Eti pun didalami dan akhirnya mengakui dirinya merekayasa perampokan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
"Pegawai toko adalah pelakunya, dia merekayasa perampokan," ungkap Abdul Rahman, Jumat (21/2).
Modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil uang Rp11 juta dari laci toko. Lantaran tak bisa keluar, tersangka menyekap mulutnya, lalu mengikat tangan dan kakinya. Sebelum itu, dia menaruh bayi majikannya di lantai.
"Tersangka teriak minta tolong, seolah-olah dirampok demi mendapatkan uang milik majikannya," ujarnya.
Dari penggeledahan, uang hasil curiannya disimpan tersangka di celana dalamnya. Tersangka berdalih nekat melakukan aksi itu karena terlilit utang dan keperluan sekolah anaknya.
"Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan fakta baru dari terduga pelaku penyanderaan bocah perempuan yang terjadi di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPolisi membekuk satu dari lima perampok karyawan BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Baca Selengkapnya