Terlilit Utang Pinjol, Pengangguran di Bali Bawa Kabur HP Iphone 14 Promax Rp29 Juta
Merdeka.com - Kepolisian Polsek Kuta, Bali, berhasil menangkap Imam Muarifin pelaku pencurian handphone merk Iphone 14 Pro Max karena terbelit utang Pinjaman Online (Pinjol) sebesar Rp 3 juta.
Pelaku diketahui asal Trenggalek, Jawa Timur dan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli online dengan sistem cash on delivery (COD).
"Dia terlilit utang pinjol sekitar Rp 3 juta, (melakukan pencurian) mau bayar utang ke pinjol dan utang pribadinya," kata Kapolsek Kuta, Kompol Yogie Pramagita, di Mapolsek Kuta, Kamis (30/3).
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang melakukan pungli di objek wisata? Pungli biasa dilakukan pihak yang tidak berwenang, seperti kelompok masyarakat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya.
Kronologinya, pada Minggu (5/3) Maret sekitar 12.00 WITA bertempat di Hotel Ohana, di Jalan Kubuanyar, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Saat itu, korban bernama Novia Aulia Fransiska dari toko Aimudin Store korban mendapat chat dari seseorang atau pelaku untuk pembelian Iphone 14 Pro Max yang disepakati dengan harga Rp 29.500.000.
Kemudian, handphone tersebut akan diantar besok paginya dan pada hari Minggu (5/3) sekitar pukul 12: 10 WITA korban bertemu dengan pelaku di TKP dan menyerahkan handphone tersebut kepada pelaku. Selanjutnya, pelaku bilang akan mengambil uang ke kamar tetapi setelah ditunggu sekitar dua jam korban tidak kembali.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 29.500.000 dan dilaporkan ke Polsek Kuta," imbuhnya.
Lewat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (24/3) sekitar pukul 16.30 WITA pelaku berhasil ditangkap di Pusat Gadai di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Bali.
Pelaku yang diketahui seorang pengangguran mengakui atas perbuatannya yang telah membawa kabur handphone milik korban yang belum dibayar saat COD. Kemudian, modusnya pelaku mengajak korban bertemu di lobi dan berpura-pura menginap di hotel.
Selanjutnya, setelah berhasil membawa kabur handphone tersebut digadaikan di Pusat Gadai di Jalan Teuku Umar, Denpasar sebesar Rp 17.200.000.
"Pelaku mengaku menerima uang dari hasil gadai handphone tersebut sebesar Rp 15 juta karena dipotong administrasi sebesar Rp 2.200.000. Pelaku mengaku uang hasil gadai handphone tersebut sebesar Rp 15 juta sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang pinjol," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polsek Cihideung Tasikmalaya Kota sedang mendalami kasus ini.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaKorban yang tak sadarkan diri menjadi kesempatan pelaku untuk mengambil ponsel mahal itu.
Baca SelengkapnyaKeduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaModus pelaku cukup unik karena keduanya sempat berpura-pura menjadi orang baik kepada kedua korbannya.
Baca SelengkapnyaKeduanya memanfaatkan kelengahan pelaku saat berkencang dengan mereka di hotel.
Baca SelengkapnyaBak Don Juan, MM dengan lihai menipu para wanita maalm pekerja seks komersial
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil membawa lari sejumlah jam tangan mewah yang dijajakan oleh penjual di dalam toko
Baca SelengkapnyaKorban disekap saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Pelaku menggasak sejumlah harta benda orangtua korban.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Ubud, Bali. Pelaku berjumlah tiga orang. Sopir nekat melompat keluar mobil saat ditodong.
Baca Selengkapnya