Terlilit Utang, Sopir Bos SPBU di Kebayoran Gasak Uang Rp84 Juta usai Aniaya Majikan
Merdeka.com - Pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik SPBU di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah beraksi. Pelaku diketahui merupakan sopir korban yang telah bekerja selama empat tahun.
Motif penganiayaan ini adalah ekonomi. S (43) melakukan aksinya karena terlilit utang.
"Alasan tersangka melakukan perbuatan ini adalah tersangka mempunyai hutang kepada bank dan koperasi sebesar Rp25 juta dan dalam waktu dekat akan biayai anaknya masuk sekolah," kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/5).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan penikaman? Korban sempat melihat pelaku mengambil senjata tajam jenis badik dari kamar kekasihnya. Kemudian terjadi perkelahian antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil mengambil senjata tajam miliknya dari saku jaketnya dan langsung menikam korban secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,' kata mantan Kapolresta Palembang ini.
S menganiaya majikannya, Hartono Sugimin dengan pipa besi sepanjang 80 sentimeter dan berhasil mengambil uang hasil penjualan BBM di SPBU milik korban sebesar Rp84 juta.
Ade Ary mengatakan, korban dipukul selama tiga kali sampai tersungkur. Pipa besi ini kemudian dibuang tersangka di sungai sekitar Jalan Kapten Tendean. Barang bukti ini tengah dalam pencarian.
Ade Ary menyampaikan, aksi ini telah direncanakan sebelumnya. Pelaku juga telah hafal jam berapa majikannya akan menerima hasil setoran penjualan SPBU. Sebelum melaksanakan aksinya pada tanggal 16 Mei malam, pelaku sempat pulang sekitar pukul 17.00 WIB dan kembali pada malam harinya untuk beraksi.
"Suatu saat si tersangka sudah berencana jam lima dia pulang, jam delapan dia kembali lagi masuk ke rumah dan memotong kabel CCTV di rumah korban dan sudah siapkan pipa 80 sentimeter itu ditaruh di balik tiang. Ketika korban muncul pukul 21.00 WIB untuk mengambil uang SPBU saat itulah tersangka melakukan aksinya. Sehingga dari hasil olah TKP ditemukan tidak ada yang rusak pintu rumahnya sehingga perbuatan mengarah ke tersangka yang saat itu ikut olah TKP," jelasnya.
Saat olah TKP, penyidik melakukan interogasi dan wawancara terhadap orang di sekitar TKP dan akhirnya pelaku mengarah kepada S.
"Setelah dicek alibinya, tersangka tidak bisa menyampaikan alibi yang kuat sehingga kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti uang masih utuh, Rp 84 juta yang diambil dari korban," jelasnya.
Korban tak mengenali pelaku saat kejadian. Namun berdasarkan hasil olah TKP, tak ada kerusakan TKP termasuk pintu masuk, dan kabel CCTV yang ditemukan telah terpotong, pelaku aksi ini mengarah ke S.
Dari S, polisi menyita kunci pagar, satu unit motor Yamaha Mio, dan uang Rp 84 juta yang masih utuh. S dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaKorban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca SelengkapnyaKejadian itu terekam kamera CCTV dan video viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaMayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menetapkan eks pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaFA pun langsung menodongkan pisau kepada SA untuk mencoba merampas barang berharga miliknya.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaUsai membunuh, pelaku mengambil uang Rp32 juta milik korban.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca Selengkapnya