Termohon belum beri jawaban, sidang praperadilan Udar ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang praperadilan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terkait kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta. Dalam sidang kali ini, pihak Udar membacakan gugatan praperadilannya.
Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan bahwa pihak pemohon (Udar) memohon agar upah kerja Udar dibayarkan, mencabut garis penyitaan, memberi izin usaha, dan membayar biaya tanggungan keluarga.
Namun para pihak termohon belum bisa memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan. Sehingga sidang akan dilanjutkan besok, Kamis (2/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
"Yang memberikan jawaban baru pihak Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang belum menyerahkan bisa diserahkan besok, Kamis pukul 10.00 WIB," terang Majelis Hakim Besran Sinaga dalam persidangan di PN Jakpus, Rabu (1/4).
Pihak termohon yang belum memberikan jawaban, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Denpasar, PPATK, KPK, gubernur DKI Jakarta, dan pihak Bank DKI. Sedangkan pihak Bank Mandiri tidak akan memberikan jawaban baik tertulis maupun lisan.
Mengenai hasil gugatan praperadilan, Hakim Besran menambahkan belum bisa memutuskan sebelum semua pihak termohon memberikan jawaban. Meski begitu, Udar tetap bersyukur sidang praperadilannya bisa berjalan.
"Saya bersyukur alhamdulillah sidang ini sudah berjalan. Saya berharap selama satu minggu ini bisa selesai," ungkap Udar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca Selengkapnya