Terobos Penyekatan hingga Tabrak Polisi, Pengemudi VW Diamankan
Merdeka.com - Jajaran Polres Klaten dibantu sejumlah anggota Brimob Polda Jawa Tengah mengamankan pengemudi mobil VW kuning yang menerobos penyekatan hingga menabrak petugas polisi di Pos Penyekatan Prambanan, Sabtu (8/5) lalu. Pelaku diamankan setelah kabur sejauh 1 kilometer arah Kota Klaten dari lokasi penyekatan.
Pelaku saat itu juga dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku berinisial AAD pelajar kelas 2 di salah satu SMA Negeri yang masih berusia 16 tahun.
"Pelaku yang lari ini bisa kita hentikan dan kita amankan. Setelah kita periksa ternyata masih seorang pelajar SMA kelas 2. Untuk sekarang masih berproses. Yang bersangkutan kita tilang karena tidak memiliki SIM, masih berusia 16 tahun," ujar Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Senin (10/5).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa DPR perhatikan anak di bawah umur bawa motor? Hal ini karena besarnya resiko yang bisa muncul akibat kelalaian berkendara, yang bisa menyebabkan kematian.
-
Bagaimana polisi mengancam pemobil tersebut? Dia bahkan mengatakan jika memang si pemobil tak mau memberi sesuai yang dia minta maka SIM nya bakal ditahan dan ditilang.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
Kapolres mengatakan, meski pengemudi masih di bawah umur proses pidana tetap dilakukan. Pelaku dijerat Pasal 212 dan Pasal 335 KUHP, melawan petugas.
"Yang bersangkutan masih kita periksa dan kita juga menerapkan diversi karena ini masih anak-anak. Kita melibatkan Bapas dari Lapas Klaten untuk ikut melakukan pemeriksaan," katanya.
Kapolres menambahkan, kaburnya AAD disebabkan rasa takut karena dimintai KTP dan surat-surat lainnya saat pemeriksaan di pos penyekatan Prambanan. Sebelum menjawab pertanyaan petugas, lanjut dia, pengemudi langsung tancap gas.
"Jadi motifnya itu adalah dia takut karena tidak memiliki surat-surat. Yang bersangkutan sudah kita periksa dan di mobilnya sudah kita cek, tidak ada narkoba. Termasuk juga sudah kita lakukan tes urin juga tidak ada terkait dengan itu," tandasnya.
Kapolres menambahkan, saat ini orang tua AAD ikut mendampingi pemeriksaan. Mereka menyesal telah mengizinkan mobil miliknya untuk dikendarai anaknya yang masih di bawah umur.
"Untuk surat surat mobil sedang kira periksa. Nomornya Jakarta, B 2318 STB," katanya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, AAD diamankan saat penyekatan di Pospam Prambanan, Sabtu (10/5) pukul 16.20 WIB. Penyekatan dilakukan di Jalan Solo-Yogyakarta untuk kendaraan yang berasal dari arah Yogyakarta menuju Klaten atau Jawa Tengah,
"Pukul 16.20 WIB itu Kami melihat salah satu mobil, dari kejauhan dia sudah terlihat bersembunyi dibalik kendaraan-kendaraan lainnya atau seperti tidak mau dihentikan. Pada saat dihentikan, masih berusaha untuk melarikan diri. Namun akhirnya bisa dicegah oleh anggota dan akhirnya kita hentikan," katanya.
Petugas kemudian mengarahkan untuk memasuki jalur lambat. Namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan terkait kelengkapan, pengemudi kabur. Seorang anggota yang ada d idepan mobil tertabrak hingga terpental.
"Anggota kami yang berada di samping kanan itu bisa menghindar, walaupun terserempet tapi hanya luka ringan dan lecet," pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil VW warna kuning terekam kamera video menerobos penyekatan yang dilakukan tim gabungan di Pospam Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Mobil yang berjalan dari arah Yogyakarta tersebut berhasil kabur, setelah menepi dan berhenti beberapa saat. Pada awalnya petugas kepolisian berhasil menghentikan mobil tersebut. Saat akan diperiksa, pengemudi mencoba kabur, namun berhasil dihentikan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam video tersebut, awalnya polisi ingin menghentikan laju pengendara mobil merek Honda warna abu-abu.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pemuda berinisial MAP (22), pelaku yang mengacungkan senjata tajam
Baca SelengkapnyaBuntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD
Baca SelengkapnyaPengemudi nekat memacu gas dengan kecepatan tinggi tanpa menghiraukan keselamatan nyawa seorang Polantas
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku mogok di sekitar Jalan Kayu Putih, Pulogadung Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaViral Pengendara Mobil di Banjarmasin Lawan Petugas, Ternyata Panik Takut Ketahuan Pakai Narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi Jombang sengaja beri hukuman tak biasa kepada puluhan remaja pengendara motor knalpot brong.
Baca SelengkapnyaSi pemotor merasa takut kena tilang ketika melihat ada polisi yang berjaga di persimpangan lampu merah tersebut.
Baca SelengkapnyaBermula ketika seorang petugas kepolisian yang sedang berjaga tiba-tiba berusaha menghentikan sebuah kendaraan yang melaju.
Baca SelengkapnyaViral polisi pengawal tegur pengemudi sedan mewah bandel yang buntuti konvoi pejabat. Simak ulasan berikut ini.
Baca SelengkapnyaBeredar video di media sosial memperlihatkan pengendara mobil cekcok dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya