Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terobosan hukuman buat Ade dan Nurlatifah

Terobosan hukuman buat Ade dan Nurlatifah Ade Swara dan Nur Latifah. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Proses persidangan mantan Bupati Karawang, Ade Swara, dan istrinya, Nurlatifah, hampir berakhir. Kemarin, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membacakan tuntutan buat keduanya.

Ketua Tim JPU KPK, Yudi Kristiana menyatakan, menuntut Ade dengan pidana penjara selama delapan tahun. Dia juga menuntut Ade dengan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Bila tidak dibayar maka dia wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Sementara itu, tuntutan buat Nurlatifah hanya selisih satu tahun dari suaminya. Tuntutan pidana denda buat dia juga hanya terpaut Rp 100 juta lebih rendah, sama juga dengan hukuman subsider beda hanya sebulan.

Jaksa menilai pasangan suami istri itu terbukti memeras Direktur Eksekutif PT Tatar Kertabumi (anak perusahaan Agung Podomoro) Aking Saputra melalui Rajen Dhiren, sebesar USD 424,349. Saat itu mereka sedang mengurus Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang buat membikin pusat perbelanjaan. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh KPK beberapa waktu lalu. Ade dan Nurlatifah juga dianggap terbukti menerima pemberian dari beberapa pihak lain dan menyamarkannya dengan praktik pencucian uang. Pembacaan tuntutan digelar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada Pengadilan Negeri Bandung. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya