Terobosan hukuman buat Ade dan Nurlatifah
Merdeka.com - Proses persidangan mantan Bupati Karawang, Ade Swara, dan istrinya, Nurlatifah, hampir berakhir. Kemarin, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membacakan tuntutan buat keduanya.
Ketua Tim JPU KPK, Yudi Kristiana menyatakan, menuntut Ade dengan pidana penjara selama delapan tahun. Dia juga menuntut Ade dengan pidana denda sebesar Rp 400 juta. Bila tidak dibayar maka dia wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Sementara itu, tuntutan buat Nurlatifah hanya selisih satu tahun dari suaminya. Tuntutan pidana denda buat dia juga hanya terpaut Rp 100 juta lebih rendah, sama juga dengan hukuman subsider beda hanya sebulan.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Jaksa menilai pasangan suami istri itu terbukti memeras Direktur Eksekutif PT Tatar Kertabumi (anak perusahaan Agung Podomoro) Aking Saputra melalui Rajen Dhiren, sebesar USD 424,349. Saat itu mereka sedang mengurus Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang buat membikin pusat perbelanjaan. Keduanya diciduk dalam operasi tangkap tangan oleh KPK beberapa waktu lalu. Ade dan Nurlatifah juga dianggap terbukti menerima pemberian dari beberapa pihak lain dan menyamarkannya dengan praktik pencucian uang. Pembacaan tuntutan digelar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada Pengadilan Negeri Bandung. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca Selengkapnya