Teroris penembak polisi Singosaren Solo divonis 8 tahun
Merdeka.com - Terdakwa teroris Solo, Firman alias Abu Mujahid divonis delapan tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
"Terdakwa Firmansyah alias Firman alias Abu Mujahid, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi terorisme. Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun kurungan," kata Belman Tambunan saat membacakan vonis, Rabu (12/6).
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mudjono, dari empat pasal yang didakwakan kepada Firman, majelis hakim menilai hanya satu pasal yang membuktikan keterlibatan terdakwa, yakni Pasal 15 Juncto 9 Undang-Undang Terorisme Tahun 2002.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Farid Gozali merasa keberatan dengan putusan hakim.
"Pasalnya berdasarkan saksi dan fakta di persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan perencanaan penembakan," ujar Farid seusai persidangan.
Firman terlibat dalam aksi penembakan Pos Polisi Singosaren, Solo, yang terjadi pada Kamis (30/8). Dalam penembakan ini, seorang anggota polisi bernama Bripka Dwi Data Subekti tewas tertembak.
Sebelumnya sebuah granat dilempar ke Pospam Gladak, Kota Solo, pada 18 Agustus. Aksi teror juga terjadi di Pospam Gemblegan, Serengan Solo, pada 17 Agustus. Teror penembakan itu, menyebabkan dua polisi jaga terluka.
Firman ditangkap aparat Densus 88 Anti-Teror pada Kamis 5 September 2012 dini hari di Perumahan Taman Anyelir II, Depok, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti juga diamankan dari pria yang selama ini diburu petugas itu. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca Selengkapnya