Terpengaruh Video Porno, Siswa Kelas 4 SD di NTT Cabuli Bocah 6 Tahun
Merdeka.com - Video porno memberi pengaruh buruk kepada V (10), siswa kelas 4 sekolah dasar (SD) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diduga telah mencabuli temannya, bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun, setelah menonton tayangan itu.
Keluarga korban melaporkan V ke Polres Ngada. Laporan itu tertuang dalam No LP: 65/V/2021/NTT/res ngada tanggal 19 Mei 2021.
Ini merupakan kasus baru yang ditangani Polres Ngada, karena pelaku dan korban masih berusia di bawah umur. Pelaku tidak ditahan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika menjelaskan, berdasarkan laporan, pada Rabu (12/5) sekitar pukul 10.00 Wita, korban bersama kakaknya bermain di rumah. Pelaku V datang dan mengajaknya bermain di kebun milik warga Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan.
Awalnya, mereka bermain serbuk kayu. V kemudian mengajak korban dan seorang temannya menjauhi kawan-kawannya yang lain.
Setelah menjauh, dia mencabuli korban. "Teman pelaku yang juga berinisial V menyuruh pelaku untuk melanjutkan aksinya," ungkap I Ketut Rai Artika, Kamis (10/6).
Teman pelaku juga ingin turut mencabuli korban. Namun, aksi mereka dipergoki kakak korban.
Ketika itu kakak korban hanya memakaikan kembali celana adiknya dan pulang ke rumah. Mereka tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk ibunya.
"Setelah hari Selasa (18/6) sekira pukul 20.00 Wita, kakak korban bercerita kepada neneknya, setelah mendengar cerita tersebut pada hari Rabu (19/6) pukul 01.00 Wita, mereka langsung membuat laporan di SPKT Polres Ngada," kata I Ketut Rai Artika.
Pelaku mengaku melakukan aksi tak senonoh itu karena sebelumnya telah menonton video porno yang didapat dari seorang siswa SMP. Ditelusuri lebih jauh, film cabul itu didapat dari seorang tukang yang bekerja di Puskesmas Boba.
Menurut I Ketut Rai Artika, penangan kasus itu telah melalui musyawarah pengambilan keputusan yang dilakukan penyidik, pekerja sosial (peksos) dan pembimbing kemasyarakatan (Bapas), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Yang berbunyi dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana penyidik, peksos, dan pembimbing kemasyarakatan mengambil keputusan untuk, menyerahkannya kepada orang tua atau wali, mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah, atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan," jelasnya.
I Ketut Rai Artika menambahkan, keputusan itu sudah diajukan ke pengadilan dan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan dengan nomor penetapan Nomor: 1/ Pen.Anak/ 2021/PN. Bjw.
Pelaku dikenakan Pasal 76 e Jo 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perpu RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pekerjaan rumah besar pemerintah saat ini salah satunya membatasi akses internet atau situs porno di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNP baru menceritakan apa yang dialaminya belakangan ini saat ia duduk di bangku kelas 4.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaMotif pelaku karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca Selengkapnya