Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpidana di Lapas Dibebaskan, Pelanggar PSBB Masuk Penjara?

Terpidana di Lapas Dibebaskan, Pelanggar PSBB Masuk Penjara? Narapidana olahraga di Rutan Kelas I Depok. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, saat ini salah satu poin terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yaitu soal sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut. Sebagaimana sebelumnya disampaikan bahwa pelanggar PSBB bisa dikenakan sanksi pidana hingga denda.

Menurut dia, pemberian sanksi PSBB seharusnya tidak malah kontraproduktif. Artinya, jangan sampai sanksi yang diberikan justru berlawanan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Sebab, jika sanksi pidana diberikan konsekuensinya ada orang yang masuk lapas.

"Ini yang memang harus dipikirkan, kalau dari kami, diskusi kami di dalam. Jangan sampai upaya-upaya penegakan hukum bisa kontraproduktif dengan upaya kita mengurangi tekanan di penjara malah kita kita menjaring banyak orang (masuk penjara)," kata dia, dalam diskusi virtual bertema 'PSBB, Jurus Tanggung Istana Hadapi Corona?' Minggu (12/4).

"Di sisi lain, kita bebaskan banyak orang untuk bagaimana risiko penyebaran Covid-19 di penjara-penjara yang sudah kelebihan kapasitas itu, kita dengan PSBB ini malah menambahkan," ujar dia.

Dia menambahkan, bahwa tujuan utama dari PSBB yakni membatasi penyebaran Covid-19. Bukan memenjarakan orang.

"Ini kan perlu pemikiran mendalam terkait dengan itu supaya benar efektif. Karena kan niat kita itu bukan penjarakan orang atau menegakkan hukum tapi memang lagi-lagi bagaimana pembatasan sosial berskala besar itu yang tujuan kita menahan gerak laju penyebaran (Covid-19) itu bisa tercapai," ungkapnya.

Abetnego menjelaskan, bahwa aturan terkait sanksi pidana hingga denda memang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, perlu banyak pertimbangan dalam pelaksanaannya. Karena itu pengaturan secara lebih detail dalam aturan turunan perlu dibuat.

"Iya, Mulai dari UU-nya, terus ke PP, terus ke Permenkes, memang aturan soal pemidanaan itu kan di Undang-Undang ya. Jadi melihatnya itu ke Undang-Undang. Ini memang nanti yang lagi-lagi menjadi perhatian perlu diatur lebih detail itu supaya pertama tidak berlebihan atau interpretasi oleh aparat," jelasnya.

Kedua, masyarakat yang mendukung upaya pembatasan ini juga cukup banyak, jangan sampai bereaksi salah karena ketidakjelasan interpretasi di lapangan.

"Contohnya kita ngumpul, ada kegiatan yang sebenarnya dibolehkan terus masyarakat itu marah dan melaporkan atau ambil tindakan sendiri. Hal-hal seperti ini yang perlu diantisipasi. Tapi kalau pengaturannya memang kembali ke Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," tutur dia.

Istana, kata dia, memiliki dua titik fokus terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Poin pertama soal penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Terutama masyarakat yang bukan warga DKI Jakarta.

"Kami ikut terus proses ini dengan Pemda DKI karena yang menjadi menarik sekaligus menantang, yaitu bahwa ada banyak juga warga DKI yang bukan bukan warga DKI secara administrasi. Tetapi secara riil kan mereka harus kita kelola di DKI. Kalau tidak sama saja kita menyuruh mereka mudik. Ini yang nanti jadi sangat menantang di dalam prosesnya," ungkapnya.

Poin yang juga menjadi perhatian yakni terbentuknya konsentrasi masyarakat di sejumlah titik di ibu kota. Terutama di wilayah permukiman yang padat penduduk.

"Kedua, secara riil di lapangan kita tahu bahwa ada banyak saudara kita tinggal di kawasan-kawasan padat (penduduk) bahkan ada yang kawasan kumuh. Dengan pembatasan ini juga ini justru perlu perhatian kita terkait terjadinya konsentrasi di perkampungan atau di RT RW yang padat sekali. Hal-hal seperti ini memang menjadi PR di Pemerintah termasuk juga di Pemerintah Daerah dan aparat keamanan di dalam PSBB ini," tandasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti ke Ribuan Narapidana

Narapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya
Bebas Bersyarat Itu Apa? Berikut Penjelasan, Tujuan dan Alur Lengkapnya

Bebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Putuskan Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security
Pemerintah Putuskan Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security

Para pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana, 44.000 Nama Diusulkan
Prabowo Bakal Beri Amnesti ke Narapidana, 44.000 Nama Diusulkan

Pemerintah akan meminta pertimbangan ke DPR, sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti.

Baca Selengkapnya
600 Tahanan di Negara Ini Dibebaskan karena Penjara Kepenuhan
600 Tahanan di Negara Ini Dibebaskan karena Penjara Kepenuhan

Menteri kehakiman negara itu menyebutkan ada rencana untuk membangun penjara baru.

Baca Selengkapnya
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan
Napi Narkoba Penerima Amnesti dari Prabowo Bakal Diikutsertakan Komponen Cadangan

Namun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.

Baca Selengkapnya
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen
Memprihatinkan, 46 Lapas di Jateng Overload, Ada yang Kelebihan Sampai 150 Persen

Distribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.

Baca Selengkapnya
23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya
23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya

Ke-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim

Baca Selengkapnya
Pungli di Lapas Cebongan, 1 Pegawai dan 8 Warga Binaan Terlibat
Pungli di Lapas Cebongan, 1 Pegawai dan 8 Warga Binaan Terlibat

Kedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.

Baca Selengkapnya
14 Petugas Lapas Dinonaktifkan Terkait Kasus Narkoba
14 Petugas Lapas Dinonaktifkan Terkait Kasus Narkoba

Sebelumnya tujuh tahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat berhasil kabur dengan cara merusak bagian ventilasi kamar tahanan.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham: Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme
Kemenkumham: Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme

Menurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.

Baca Selengkapnya