Terpidana di Lapas Dibebaskan, Pelanggar PSBB Masuk Penjara?
Merdeka.com - Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, saat ini salah satu poin terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta yaitu soal sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut. Sebagaimana sebelumnya disampaikan bahwa pelanggar PSBB bisa dikenakan sanksi pidana hingga denda.
Menurut dia, pemberian sanksi PSBB seharusnya tidak malah kontraproduktif. Artinya, jangan sampai sanksi yang diberikan justru berlawanan dengan upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Sebab, jika sanksi pidana diberikan konsekuensinya ada orang yang masuk lapas.
"Ini yang memang harus dipikirkan, kalau dari kami, diskusi kami di dalam. Jangan sampai upaya-upaya penegakan hukum bisa kontraproduktif dengan upaya kita mengurangi tekanan di penjara malah kita kita menjaring banyak orang (masuk penjara)," kata dia, dalam diskusi virtual bertema 'PSBB, Jurus Tanggung Istana Hadapi Corona?' Minggu (12/4).
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kenapa kasus Covid-19 naik? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
"Di sisi lain, kita bebaskan banyak orang untuk bagaimana risiko penyebaran Covid-19 di penjara-penjara yang sudah kelebihan kapasitas itu, kita dengan PSBB ini malah menambahkan," ujar dia.
Dia menambahkan, bahwa tujuan utama dari PSBB yakni membatasi penyebaran Covid-19. Bukan memenjarakan orang.
"Ini kan perlu pemikiran mendalam terkait dengan itu supaya benar efektif. Karena kan niat kita itu bukan penjarakan orang atau menegakkan hukum tapi memang lagi-lagi bagaimana pembatasan sosial berskala besar itu yang tujuan kita menahan gerak laju penyebaran (Covid-19) itu bisa tercapai," ungkapnya.
Abetnego menjelaskan, bahwa aturan terkait sanksi pidana hingga denda memang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, perlu banyak pertimbangan dalam pelaksanaannya. Karena itu pengaturan secara lebih detail dalam aturan turunan perlu dibuat.
"Iya, Mulai dari UU-nya, terus ke PP, terus ke Permenkes, memang aturan soal pemidanaan itu kan di Undang-Undang ya. Jadi melihatnya itu ke Undang-Undang. Ini memang nanti yang lagi-lagi menjadi perhatian perlu diatur lebih detail itu supaya pertama tidak berlebihan atau interpretasi oleh aparat," jelasnya.
Kedua, masyarakat yang mendukung upaya pembatasan ini juga cukup banyak, jangan sampai bereaksi salah karena ketidakjelasan interpretasi di lapangan.
"Contohnya kita ngumpul, ada kegiatan yang sebenarnya dibolehkan terus masyarakat itu marah dan melaporkan atau ambil tindakan sendiri. Hal-hal seperti ini yang perlu diantisipasi. Tapi kalau pengaturannya memang kembali ke Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," tutur dia.
Istana, kata dia, memiliki dua titik fokus terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Poin pertama soal penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Terutama masyarakat yang bukan warga DKI Jakarta.
"Kami ikut terus proses ini dengan Pemda DKI karena yang menjadi menarik sekaligus menantang, yaitu bahwa ada banyak juga warga DKI yang bukan bukan warga DKI secara administrasi. Tetapi secara riil kan mereka harus kita kelola di DKI. Kalau tidak sama saja kita menyuruh mereka mudik. Ini yang nanti jadi sangat menantang di dalam prosesnya," ungkapnya.
Poin yang juga menjadi perhatian yakni terbentuknya konsentrasi masyarakat di sejumlah titik di ibu kota. Terutama di wilayah permukiman yang padat penduduk.
"Kedua, secara riil di lapangan kita tahu bahwa ada banyak saudara kita tinggal di kawasan-kawasan padat (penduduk) bahkan ada yang kawasan kumuh. Dengan pembatasan ini juga ini justru perlu perhatian kita terkait terjadinya konsentrasi di perkampungan atau di RT RW yang padat sekali. Hal-hal seperti ini memang menjadi PR di Pemerintah termasuk juga di Pemerintah Daerah dan aparat keamanan di dalam PSBB ini," tandasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Narapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaBebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.
Baca SelengkapnyaPara pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan meminta pertimbangan ke DPR, sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti.
Baca SelengkapnyaMenteri kehakiman negara itu menyebutkan ada rencana untuk membangun penjara baru.
Baca SelengkapnyaNamun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.
Baca SelengkapnyaDistribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaKedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.
Baca SelengkapnyaSebelumnya tujuh tahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat berhasil kabur dengan cara merusak bagian ventilasi kamar tahanan.
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca Selengkapnya