Terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru, Esron Napitupulu dieksekusi jaksa penuntut umum dan dijebloskan ke penjara. Direktur PT Barito Riau Jaya digiring ke Lembaga Tahanan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru untuk menjalani hukuman selama delapan tahun penjara.
Esron dijemput di rumah, Jalan Hasanuddin, Selasa (24/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya, dia enggan keluar rumah untuk dibawa jaksa ke Lapas Klas IIA. Setelah diberi pemahaman, dia baru mau ikut. Selama ini, jaksa membiarkannya menghirup udara bebas, karena Esron mengaku sakit.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal mengatakan, eksekusi untuk menjalankan putusan MA. Sebelum dijebloskan ke penjara, terlebih dahulu memeriksa kesehatan Esron.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa Hakim Eman bebaskan Pegi Setiawan? Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
"Dibawa cek kesehatan dulu ke RSUD Arifin Achmad. Hasilnya dibawa ke Lapas untuk bahan pertimbangan. Masuk ke lapas sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Darma Natal.
Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis Esron dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan. Dia juga dihukum membayar ganti rugi negara Rp 37,95 miliar atau subsider 3 tahun kurungan.
Putusan MA Nomor 1590 K/Pid.Sus/2015 tersebut sekaligus memperbaiki putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dalam tingkat banding serta Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dia dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaDSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca Selengkapnyapenahanan itu dilakukan setelah meningkatnya status tersangka DSH dari saksi menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaGhufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaRasich Hanif (RH), putra dari menteri era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, meninggal dunia saar terlibat bentrok dengan petugas ketika rumahnya dieksekusi.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaEddy sebelumnya terjert kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu.
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaBegini momen kepulangan Pegi Setiawan disambut warga usai bebas dari penjara.
Baca Selengkapnya