Terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI tewas bunuh diri
Merdeka.com - Seorang staf BNI Cabang Pemuda, Medan, Darul Azli (49), tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4). Dia merupakan salah seorang terpidana korupsi perkara dugaan korupsi Rp 117,5 miliar.
"Sekitar pukul 08.00 WIB tadi, kami menerima laporan dari sekuriti kompleks yang menyatakan di sana ada laki-laki yang gantung diri. Kami cek ke TKP dan memang benar dia gantung diri dengan kain seprai warna merah," kata Kapolsek Medan, Area Kompol M Arifin.
Setelah diidentifikasi dan disesuaikan dengan dokumen kependudukan, laki-laki itu diketahui bernama Darul Azli. Dia merupakan staf di BNI 46 Cabang Medan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
"Dia diperkirakan bunuh diri sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi," jelas Arifin.
Darul Azli merupakan satu di antara tiga staf BNI Cabang Medan yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif Rp 117,5 miliar. Di Pengadilan Tipikor Medan, dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Di tingkat banding, majelis hakim PN Medan menambah hukumannya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasasi Darul Azli dikabarkan ditolak Mahkamah Agung.
Selain Darul, yang ketika kasus itu terjadi merupakan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Jalan Pemuda, dua terpidana lain yaitu Radiyasto dan Titin Indriani. Radiyasto merupakan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda, sedangkan Titin Indriani merupakan Relationship BNI SKM Medan.
Darul, Radiyasto dan Titin dinyatakan bersalah karena menguntungkan orang lain melalui analisa kredit sebesar Rp 133 miliar, untuk pembelian kebun kelapa sawit dan Pabrik kelapa sawit atas nama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL).
Dalam pengajuan kredit tersebut, Boy Hermasnyah selaku direktur utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), memberikan jaminan sertifikat HGB 02 tertanggal 18 Agustus 2005 yang ternyata masih diagunkan di Bank Mandiri. Majelis hakim sepakat bahwa analisa kredit tidak dijalankan sesuai prosedur sehingga menguntungkan Boy Hermansyah.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKorban AN (25), ditemukan terkubur dan dicor pelaku dan dua orang lain di bekas kolam ikan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu satu terduga pelaku pembunuhan DDY.
Baca SelengkapnyaMereka tak ingin warga sekitar mencium bau yang nantinya memicu kecurigaan.
Baca SelengkapnyaDirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca Selengkapnya