Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI tewas bunuh diri

Terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI tewas bunuh diri Terpidana korupsi BNI tewas bunuh diri. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Seorang staf BNI Cabang Pemuda, Medan, Darul Azli (49), tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4). Dia merupakan salah seorang terpidana korupsi perkara dugaan korupsi Rp 117,5 miliar.

"Sekitar pukul 08.00 WIB tadi, kami menerima laporan dari sekuriti kompleks yang menyatakan di sana ada laki-laki yang gantung diri. Kami cek ke TKP dan memang benar dia gantung diri dengan kain seprai warna merah," kata Kapolsek Medan, Area Kompol M Arifin.

Setelah diidentifikasi dan disesuaikan dengan dokumen kependudukan, laki-laki itu diketahui bernama Darul Azli. Dia merupakan staf di BNI 46 Cabang Medan.

Orang lain juga bertanya?

"Dia diperkirakan bunuh diri sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi," jelas Arifin.

Darul Azli merupakan satu di antara tiga staf BNI Cabang Medan yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif Rp 117,5 miliar. Di Pengadilan Tipikor Medan, dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Di tingkat banding, majelis hakim PN Medan menambah hukumannya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasasi Darul Azli dikabarkan ditolak Mahkamah Agung.

Selain Darul, yang ketika kasus itu terjadi merupakan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Jalan Pemuda, dua terpidana lain yaitu Radiyasto dan Titin Indriani. Radiyasto merupakan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda, sedangkan Titin Indriani merupakan Relationship BNI SKM Medan.

Darul, Radiyasto dan Titin dinyatakan bersalah karena menguntungkan orang lain melalui analisa kredit sebesar Rp 133 miliar, untuk pembelian kebun kelapa sawit dan Pabrik kelapa sawit atas nama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL).

Dalam pengajuan kredit tersebut, Boy Hermasnyah selaku direktur utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), memberikan jaminan sertifikat HGB 02 tertanggal 18 Agustus 2005 yang ternyata masih diagunkan di Bank Mandiri. Majelis hakim sepakat bahwa analisa kredit tidak dijalankan sesuai prosedur sehingga menguntungkan Boy Hermansyah.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol
Bunuh Diri Gara-Gara Teror Debt Collector AdaKami, Begini Cara Hitung Bunga Pinjol

AFPI telah mengatur batas maksimal biaya pinjaman (termasuk bunga) dari pinjol.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Pemicu Pedagang Pakaian Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang
Terungkap, Ini Pemicu Pedagang Pakaian Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang

Korban AN (25), ditemukan terkubur dan dicor pelaku dan dua orang lain di bekas kolam ikan.

Baca Selengkapnya
Mayat Pria di Kali BKT Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Motif Pelaku
Mayat Pria di Kali BKT Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Motif Pelaku

Polisi masih memburu satu terduga pelaku pembunuhan DDY.

Baca Selengkapnya
Tampang Pemilik Distro Pembunuh Pegawai Koperasi, Motif Kesal Bunga 5 Kali Lipat
Tampang Pemilik Distro Pembunuh Pegawai Koperasi, Motif Kesal Bunga 5 Kali Lipat

Mereka tak ingin warga sekitar mencium bau yang nantinya memicu kecurigaan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Dirut PT BUP Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara

Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pembangunan menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya