Terpidana kasus kredit fiktif Bank Riau ditangkap saat fitnes
Merdeka.com - Kejaksaan menangkap terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai Kota Pekanbaru Riau bernama Khairil Rusli. Dia merupakan mantan bos di bank tersebut dan sudah dijatuhi vonis 7 tahun penjara.
Kajari Pekanbaru Suripto Irianto mengatakan, Kahiril ditangkap saat berada di sebuah tempat fitnes di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Senin (5/2) malam. Kemudian terpidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar itu diterbangkan ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan tiba pada Selasa (6/2) pukul 11.45 Wib.
"Terpidana inisial KR ditangkap kemarin malam di tempat fitnes Kota Batam, dan langsung kita bawa ke Pekanbaru untuk dilakukan penahanan dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri," ujar Idianto, Selasa (6/2).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Khairil Rusli langsung disuruh mengenakan rompi tahanan Tipikor layaknya terpidana lainnya. "Dalam perkara tersebut, dia tak hadir saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena tidak diketahui keberadaannya sejak kasusnya berjalan," ucap Idianto.
Meski tak hadir, pengadilan menyidangkan perkara Khairil secara In Absentia oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta. Dalam sidang tersebut, berakhir dengan vonis 7 tahun penjara dijatuhkan hakim terhadap Khairil.
Hakim juga mewajibkannya membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 324 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.
Perkara yang membelit Khairil ini terjadi pada 2006 lalu, saat ratusan anggota salah satu koperasi mengajukan kredit ke Bank Riau - Kepri Capem Rumbai. Untuk memuluskan kredit tersebut, puluhan anggota koperasi mengagumkan sertifikat lahan sawit.
Kemudian, Khairul Rusli yang menjabat saat itu menyetujui kreditnya. Dalam laporan keuangannya, setiap anggota koperasi tertulis mendapat uang Rp45 juta. Namun masalah muncul lantaran uang tersebut ternyata tidak mengalir ke anggota koperasi. Mereka hanya menandatangani slip penerimaan saja.
"Terpidana ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2013 lalu. Selama pelariannya, KR sempat berpindah-pindah, termasuk pernah di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti," terang Idianto.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Hasbi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyapenahanan itu dilakukan setelah meningkatnya status tersangka DSH dari saksi menjadi tersangka.
Baca Selengkapnya