Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terpidana kasus kredit fiktif Bank Riau ditangkap saat fitnes

Terpidana kasus kredit fiktif Bank Riau ditangkap saat fitnes terpidana korupsi bank Riau yang ditangkap jaksa. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan menangkap terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Rumbai Kota Pekanbaru Riau bernama Khairil Rusli. Dia merupakan mantan bos di bank tersebut dan sudah dijatuhi vonis 7 tahun penjara.

Kajari Pekanbaru Suripto Irianto mengatakan, Kahiril ditangkap saat berada di sebuah tempat fitnes di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Senin (5/2) malam. Kemudian terpidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,1 miliar itu diterbangkan ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan tiba pada Selasa (6/2) pukul 11.45 Wib.

"Terpidana inisial KR ditangkap kemarin malam di tempat fitnes Kota Batam, dan langsung kita bawa ke Pekanbaru untuk dilakukan penahanan dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau Kepri," ujar Idianto, Selasa (6/2).

Khairil Rusli langsung disuruh mengenakan rompi tahanan Tipikor layaknya terpidana lainnya. "Dalam perkara tersebut, dia tak hadir saat sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena tidak diketahui keberadaannya sejak kasusnya berjalan," ucap Idianto.

Meski tak hadir, pengadilan menyidangkan perkara Khairil secara In Absentia oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta. Dalam sidang tersebut, berakhir dengan vonis 7 tahun penjara dijatuhkan hakim terhadap Khairil.

Hakim juga mewajibkannya membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 324 juta lebih atau subsider satu tahun penjara.

Perkara yang membelit Khairil ini terjadi pada 2006 lalu, saat ratusan anggota salah satu koperasi mengajukan kredit ke Bank Riau - Kepri Capem Rumbai. Untuk memuluskan kredit tersebut, puluhan anggota koperasi mengagumkan sertifikat lahan sawit.

Kemudian, Khairul Rusli yang menjabat saat itu menyetujui kreditnya. Dalam laporan keuangannya, setiap anggota koperasi tertulis mendapat uang Rp45 juta. Namun masalah muncul lantaran uang tersebut ternyata tidak mengalir ke anggota koperasi. Mereka hanya menandatangani slip penerimaan saja.

"Terpidana ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak tahun 2013 lalu. Selama pelariannya, KR sempat berpindah-pindah, termasuk pernah di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti," terang Idianto.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Mantan Juru Bayar Bekang Kostrad Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp55 Miliar

Dwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dalami Perkara TPPU, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Dalami Perkara TPPU, KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Pemeriksaan terhadap Hasbi digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Purnawirawan TNI Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Hingga jadi Tersangka
Duduk Perkara Purnawirawan TNI Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Hingga jadi Tersangka

DSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral

Video kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kredit Fiktif Rugikan BRI Rp55 Miliar, Prajurit TNI Bekang Kostrad Ditahan Kejagung
Kredit Fiktif Rugikan BRI Rp55 Miliar, Prajurit TNI Bekang Kostrad Ditahan Kejagung

penahanan itu dilakukan setelah meningkatnya status tersangka DSH dari saksi menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya